kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

TPS 02 Langgar Administrasi, Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan PSU

TPS 02 Langgar Administrasi, Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan PSU
ilustrasi Pilkada serentak 2024. Dok Kabarmakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissapu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu, Kabupaten Bantaeng.

Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti dalam keterangannya menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.

“Ada 2 orang pemilih yg ber KTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut,” kata Ningsih. Jumat (06/12) malam.

Dikatakan, Panwaslu Kecamatan Bissapu menemukan dua pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut, tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan di catat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK, padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu,” tambah Ningsih.

Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Pasal tersebut menegaskan bahwa “Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.”

Ia pun menyebut, dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana beberapa kali diubah.

Terakhir, dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 112 ayat (2).

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“Berdasarkan ketentuan diatas, kejadian pada TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu sudah memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2 sehingga dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT , DPTB pindahan dan DPK (khusus warga setempat) yang berhak menggunakan hak pilihnya,” terang Ningsih

Demi mencegah pelanggaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kejujuran dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan Bissapu akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.