KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menghadiri undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng.
Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng.
Dalam prosesnya, rekapitulasi berlangsung lancar dan kondusif, dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Bantaeng untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Hingga pukul 22.00 WITA, rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng telah selesai dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPU Bantaeng dan saksi dari masing-masing pasangan calon dilanjutkan penyerahan salinan Berita Acara kepada Bawaslu Bantaeng.
Sementara itu, untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, KPU memutuskan akan melanjutkan proses setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
PSU dijadwalkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Bantaeng terkait adanya pelanggaran administrasi di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Bantaeng menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah menjaga kelancaran dan ketertiban proses rekapitulasi.
“Kami mengapresiasi komitmen semua pihak dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan ini,” pungkas Ningsih, Jumat (6/12) malam.
Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi antar pihak terkait, diharapkan seluruh tahapan Pemilihan di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.
“Bawaslu Bantaeng akan terus mengawal setiap tahapan hingga selesai, termasuk proses PSU yang akan dilaksanakan di Bonto Atu,” tukas Ningsih.