kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemohon Soroti Diskriminasi Historis Pengajuan Pahlawan di MK

Pemohon Soroti Diskriminasi Historis Pengajuan Pahlawan di MK
Fajar Purwanto pemohon prinsipal menyampaikan perbaikan permohonan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kembali memperkuat argumentasinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Rabu (24/06), isu diskriminasi historis menjadi salah satu poin utama yang disoroti.

Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Purwanto. Di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Fajar menjelaskan bahwa permohonannya telah direvisi secara menyeluruh mengikuti masukan majelis hakim pada sidang pendahuluan.

Menurutnya, perbaikan dilakukan mulai dari aspek kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, hubungan sebab akibat kerugian konstitusional, hingga argumentasi terkait dugaan diskriminasi historis yang menjadi dasar permohonan.

“Atas dasar nasihat hakim pada sidang sebelumnya, permohonan ini kami revisi secara total, mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, hubungan kausalitas, hingga aspek pelanggaran yang berkaitan dengan diskriminasi historis,” ujar Fajar dalam persidangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini berangkat dari keberatan pemohon terhadap sejumlah persyaratan administratif dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai terlalu rumit dan berpotensi menghambat pengakuan terhadap tokoh-tokoh bersejarah.

Sebelumnya, pemohon juga mempersoalkan ketentuan yang mengharuskan adanya dukungan atau pengakuan dari ahli waris dalam proses pengusulan Pahlawan Nasional. Menurut pemohon, syarat tersebut dapat menjadi hambatan bagi pengusulan sejumlah tokoh bangsa, termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono II.

Fajar berpandangan mekanisme yang berlaku saat ini perlu disederhanakan agar proses pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lebih terbuka serta tidak terhambat oleh persoalan administratif yang berlarut-larut.

Melalui permohonan tersebut, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengakuan terhadap tokoh-tokoh yang dinilai berjasa dalam sejarah bangsa.

error: Content is protected !!