KabarMakassar.com — Sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada mahasiswa di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT), seperti biaya wisuda, legalisir ijazah, webinar tutorial hingga remedial, menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6).
Gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa Universitas Terbuka yang mempersoalkan Pasal 12 ayat (2) UU Sisdiknas terkait kewajiban peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai jenis maupun besaran biaya yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Akibatnya, penyelenggara pendidikan dinilai memiliki ruang yang terlalu luas untuk menetapkan pungutan tambahan.
“Undang-undang sama sekali tidak menentukan berapa besar bagian yang wajib ditanggung peserta didik, apakah lima persen, sepuluh persen, lima puluh persen, atau bahkan lebih besar dari kontribusi negara. Tidak ada satu pun ukuran yang dapat ditemukan dalam norma tersebut,” ujar salah satu pemohon, Evelyn Amanda.
Dalam permohonannya, para mahasiswa mengungkapkan bahwa meski telah membayar UKT, mereka masih dibebani sejumlah biaya lain yang berkaitan dengan proses akademik dan administrasi kampus. Menurut mereka, kondisi tersebut menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.
Melalui gugatan itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar kewajiban peserta didik dalam menanggung biaya pendidikan dibatasi secara jelas, terukur, dan proporsional. Mereka juga meminta agar tidak ada pembebanan biaya tambahan di luar komponen yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemohon, Gabby Mayang Sari, mengatakan pembiayaan pendidikan seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa serta kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan.
“Pelaksanaan pembiayaan pendidikan harus dibatasi pada jenis dan besaran biaya yang ditetapkan secara jelas, terukur, dan proporsional, setelah negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan,” ujarnya.
Namun, majelis hakim menilai permohonan tersebut masih memerlukan sejumlah perbaikan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek kedudukan hukum para pemohon yang dinilai belum dijelaskan secara memadai.
“Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan kualifikasi pemohon, tetapi juga harus jelas apa kerugian konstitusional yang dialami dan hubungan sebab akibatnya dengan norma yang diuji,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta para pemohon menguraikan legal standing secara lebih komprehensif. Meski demikian, ia menilai substansi perkara yang diajukan cukup menarik karena menyangkut biaya tambahan yang kerap dikeluhkan mahasiswa.
“Ini mengenai UKT dan biaya-biaya tambahan di luar UKT. Objek permohonannya bagus, tetapi kedudukan hukum pemohon harus dielaborasi lebih luas,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan para pemohon untuk mencermati keseluruhan ketentuan dalam UU Sisdiknas, termasuk pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban peserta didik serta pengecualian terhadap kewajiban menanggung biaya pendidikan.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 7 Juli 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.













