Indeks
News  

Terancam Ditutup, PT CSS Punya Waktu Seminggu Sebelum Lebaran

KABARBUGIS.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pinrang, menghadirkan pihak PT. Citra Sulawesi Sejahtera (CSS) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pinrang, Rabu (13/4).

Di hasil RDP tersebut disepakati pihak PT CSS untuk memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas terkait. Dengan tenggang waktu satu minggu sebelum hari raya idul fitri 1443 Hijriah.

"Tadi hasil rapat menyimpulkan memberikan kesempatan kepada PT CSS untuk melanjutkan pembangunan. Tetapi seminggu sebelum lebaran jika belum kunjung keluar izin, maka harus ditutup dulu," ungkap Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Syamsuri kepada KabarBugis.id seusai RDP di DPRD Pinrang, Rabu (13/4). 

Syamsuri menjelaskan, pihak PT CSS diberikan kebijakan atau diskresi karena aspek pekerja di lokasi. Jika dihentikan maka para pekerja tidak punya sumber pendapatan. 

"Ini sebagaimana tadi dari masukan anggota DPRD dan SKPD terkait bahwa ada pertimbangan kemanusiaan makanya tidak ditutup. Itu kan kalau dihentikan pekerja tidak tahu makan apalagi mereka," jelasnya. 

Terkait diskresi agar PT CSS tetap melanjutkan pembangunan, itu menjadi wewenang dari Pemda Pinrang. 

"Artinya diskresi itukan dari Pemda yang memutuskan tadi kami memfasilitasi pertemuan," bebernya. 

Tetapi, lanjutnya, jika seminggu sebelum Ramadan akhirnya tak kunjung ada izin yang keluar, maka keputusan bersama dalam RDP, pihak PT CSS harus legowo menghentikan sementara pembangunan. 

"Kami akan turun pantau. Kalau memang sudah batas waktu diberikan seminggu sebelum lebaran belum ada izin, maka harus tutup," tegasnya. 

Sementara itu, Pengelola PT CSS, Dominggus, mengaku pihaknya tidak menghindari aturan yang ada. Pihaknya selalu datang untuk melakukan konsultasi kepada dinas terkait. 

"Kami sampaikan tolong jika ada yang kurang diberitahukan ke kami untuk kami lengkapi. Kami siap memperbaiki dan mematuhi aturan," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan DPRD Kabupaten Pinrang bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa izin milik PT Citra Sulawesi Sejahtera (CSS).

Pihak PT CSS terus menggenjot pembangunan bangunan yang hampir rampung tersebut meski tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang, Hastan Mattanete surat hearing dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pinrang yang mempersoalkan masalah tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

"Sudah diagendakan RDP ini, sudah (surat permohonan RDP) dikirim ke pimpinan," kata Hastan kepada KabarBugis.id, Senin (12/4).

Hanya saja ia belum tahu kapan RDP itu digelar karena masih menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Pinrang. 

"Saya tidak tahu pimpinan kapan accx? saya jadwalkan paling lambat itu minggu ini," ujarnya. 

Salah seorang anggota Komisi II DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto, menambahkan, hearing ini dilakukan untuk mengetahui betul duduk permasalahan yang terjadi dan sekaligus bisa mencari solusi terbaik dalam menyelesaikannya. 

"Tentunya kita semua menginginkan investasi tetap berjalan baik di daerah kita, namun jangan sampai melanggar aturan yang ada," tegasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version