KabarMakassar.com — Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Binamu, Ipda Suban secara tegas membantah tuduhan yang menyebut jajarannya lambat atau membiarkan kasus hukum yang bergulir sejak Oktober 2025 di wilayah hukumnya mangkrak.
Menanggapi sorotan publik serta kecaman dari pihak korban terkait tersangka berinisial R yang belum juga ditangkap, Ipda Suban memastikan bahwa jajaran kepolisian hingga kini masih terus bekerja secara maksimal di lapangan.
“Saya sudah jelaskan ke lawyer-nya terkait langkah dan tindakan yang telah kami lakukan. Oleh karena itu, saya harap saudara kuasa hukum maupun dari pihak keluarga untuk datang ke kantor mengonfirmasi hal tersebut,” tegas Ipda Suban saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, Ipda Suban juga mengklarifikasi mengenai konstruksi perkara hukum atas peristiwa yang terjadi pada 17 September 2025 di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu tersebut.
Ia meluruskan bahwa kasus yang ditanganinya bukan merupakan tindak pidana penganiayaan, melainkan pengancaman.
“Saya luruskan bahwa itu bukan kasus penganiayaan, melainkan kasus pengancaman,” jelasnya.
Terkait keberadaan tersangka R yang dilaporkan mangkir dan masih bebas berkeliaran, Ipda Suban secara terbuka mengajak pihak keluarga maupun tim kuasa hukum korban untuk turut membantu menginformasikan keberadaan pelaku jika mengetahuinya.
“Kalau memang tahu keberadaan pelaku, silakan bantu kami,” tambahnya.
Lebih jauh, Ipda Suban menepis keras prasangka bahwa jajaran Reskrim Polsek Binamu vakum dalam menuntaskan perkara ini. Pihaknya mengaku telah mengerahkan personel untuk melacak dan mencari keberadaan tersangka secara kontinyu.
“Kami sudah melakukan hunting dan mengecek nomor kontak pelaku, itu sudah puluhan kali kami lakukan. Kami harap lawyer, keluarga korban, maupun teman-teman media sabar karena kami masih bekerja, kami tidak vakum dalam menangani persoalan ini,” tegas Ipda Suban.
Sebelumnya, penanganan perkara ini menuai sorotan tajam dari Kuasa Hukum korban, Samsul Lallo. Ia menyebut kasus yang menimpa kliennya berinisial S terbilang lambat dan baru menemui titik terang setelah ditangani tim penyidik yang baru pada tahun 2026.
“Iya, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polsek Binamu. Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik,” ujar Samsul Lallo, Sabtu (1/8).
Samsul Lallo pun mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap tersangka R. Menurutnya, tersangka dinilai mangkir dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat jika terus dibiarkan bebas berkeliaran.
