KabarMakassar.com — Camat Tamalate Kota Makassar, Muh Aril Syahbani, mengatakan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya mulai menunjukkan peningkatan sejak diberlakukannya kebijakan pemilahan sampah pada 1 Agustus 2026 lalu
Meski pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal, Aril menilai jumlah warga yang belum memilah sampah mengalami penurunan signifikan. Pemerintah Kecamatan Tamalate pun terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar kebiasaan memilah sampah menjadi budaya sehari-hari.
“Alhamdulillah, sejak kebijakan pemilahan sampah diberlakukan pada 1 Agustus, jumlah masyarakat yang belum memilah sampah sudah berkurang secara signifikan. Memang belum sempurna, tetapi kami akan terus melakukan edukasi secara konsisten kepada masyarakat yang belum memilah sampahnya,” kata Muh Aril Syahbani, Senin (3/8).
Menurutnya, respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut secara umum cukup positif, terutama dalam pengelolaan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi.
Ia mengungkapkan, sebanyak 43 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di Kecamatan Tamalate turut merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut. Informasi yang diterima pemerintah kecamatan menunjukkan jumlah nasabah di masing-masing BSU terus meningkat.
“Masyarakat mulai memahami bahwa sampah anorganik memiliki nilai ekonomis. Dari laporan para pengelola, jumlah nasabah di 43 Bank Sampah Unit terus bertambah. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” ujarnya.
Aril menjelaskan, tantangan terbesar saat ini justru berada pada pengelolaan sampah organik. Berbeda dengan sampah anorganik yang memiliki nilai jual sehingga mudah dimanfaatkan, sampah organik masih membutuhkan sistem pengolahan yang lebih terstruktur.
“Sampah anorganik hampir tidak menjadi persoalan karena memiliki nilai ekonomi. Bahkan sebelum dipilah oleh Satgas, biasanya sudah diambil oleh masyarakat yang mengetahui nilai jualnya. Yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan sampah organik,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kecamatan Tamalate membentuk empat zona pengolahan sampah organik yang tersebar di beberapa wilayah.
Empat zona tersebut berada di Kelurahan Mangasa, Parang Tambung, Barombong, dan Tanjung Merdeka. Masing-masing zona dirancang melayani dua hingga tiga kelurahan di sekitarnya.
Menurut Aril, sistem zonasi tersebut akan mempermudah proses pengolahan sampah organik, terutama bagi warga yang belum memilah sampah dari rumah.
“Kami membentuk empat zona pengolahan sampah organik. Jika masih ada masyarakat yang belum memilah sampahnya, Satgas akan melakukan pemilahan di zona tersebut. Namun bagi warga yang sudah memilah dari rumah, sampah organiknya tinggal dibawa ke lokasi pengolahan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pemilahan sampah tidak berarti pemerintah akan menolak pengangkutan sampah dari masyarakat. Seluruh sampah tetap akan diangkut, baik yang sudah dipilah maupun yang belum dipilah.
Menurutnya, bagi warga yang telah memilah sampah dari rumah, proses pengangkutan akan lebih mudah. Sementara sampah yang belum dipilah tetap akan diambil dan dipisahkan oleh petugas di lokasi pengolahan sebelum residunya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Saya tegaskan bahwa seluruh sampah tetap kami angkut. Kalau masyarakat sudah memilah dari rumah tentu lebih baik. Namun kalau belum dipilah, sampah tetap kami ambil dan Satgas akan memilahnya di tempat pengolahan sambil kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Aril.
Ia menambahkan, penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak memilah sampah belum diberlakukan. Sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, pemerintah masih memberikan masa edukasi selama tiga bulan sebelum penegakan sanksi dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Tamalate menerapkan metode Open Windrow untuk mengolah sampah organik. Pemerintah kecamatan menyebut fasilitas tersebut sebagai Tempat Pengolahan Sampah Organik agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Sementara itu, sampah anorganik langsung disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Aril menjelaskan, hasil pengolahan sampah organik nantinya akan diolah menjadi kompos yang direncanakan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp500 per kilogram.
“Saat ini kami masih fokus mengembangkan pengolahan kompos. Untuk metode budidaya maggot belum kami terapkan karena masih mencari sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mengelola sistem tersebut,” tukasnya.
