kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Naikkan PBB-P2 Lutim, IBAS Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Tak Naikkan PBB-P2 Lutim, IBAS Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachtiar Syam. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Bupati Kabupaten Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memastikan pemerintah daerah tak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebelumnya, kenaikan PBB-P2 terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, kenaikan pajak tersebut mulai dari 250 hingga 1.200 persen.

Kebijakan terkait kenaikan pajak ini mengundang gelombang aksi penolakan dari masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025 kemarin.

Di Sulsel, kenaikan PBB-P2 terjadi di Kabupaten Bone dan Jeneponto, pajak keduanya masing-masing-masing naik menjadi 300 dan 400 persen.

IBAS sapaan akrabnya menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan pajak khususnya PBB-P2 seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, ketimbang menambah bebas masyarakat, pihaknya justru ingin menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah bebas masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya, Sabtu (16/08)

IBAS menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya justru telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sejumlah retribusi fasilitas publik seperti tempat wisata, fasilitas olahraga, parkir rumah sakit hingga Rusunawa Sorowako.

Selain itu, kios-kios yang ada di Pujasera yang merupakan ikon Kota Malili juga tidak lagi dikenakan sewa.

Pihaknya juga memperkuat sistem pelayanan pajak digital agar memudahkan masyarakat untuk mengecek dan membayar PBB-P2 secara transparan dengan kanal aduan yang telah disiapkan tanpa pungutan atau biaya tambahan.

Langkah ini kata IBAS diambil untuk menjaga stabilitas sosial, meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga meniadakan sejumlah retribusi agar masyarakat lebih leluasa memanfaatkan fasilitas publik. Prinsip kami bahwa apa yang bisa digratiskan akan kami gratiskan selama masih bisa ditopang oleh APBD,” pungkasnya

error: Content is protected !!