KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sediakan alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang ikut bertarung dalam Pemilihan Gubernur 2024.
Fasilitasi APK ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk mendukung jalannya kampanye yang sesuai aturan.
Alat peraga kampanye (APK)yang disediakan terdiri dari 120 baliho dan 2.592 spanduk yang akan dibagikan kepada para Paslon.
Komisioner KPU Sulbar, Budiman Imran, mengatakan, setiap Paslon berhak mendapatkan maksimal lima baliho di setiap kabupaten.
“Setiap pasangan calon akan difasilitasi maksimal lima baliho setiap kabupaten,” katanya, Jumat (27/09).
Selain itu, spanduk kampanye juga disediakan dengan kuota maksimal dua spanduk setiap desa atau kelurahan untuk setiap Paslon, memastikan pesan kampanye bisa menjangkau setiap wilayah dengan baik.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 279/PL.02.4-BA/76/2024 tertanggal 24 September 2024, ditetapkan jumlah dan jenis alat peraga kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2024.
Fasilitasi ini diberikan sebagai bentuk upaya untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.
Dengan alat peraga yang telah disediakan, KPU Sulbar berharap kampanye para Paslon dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan meningkat.
Hal ini diharapkan bisa memperkuat proses demokrasi di Sulawesi Barat, khususnya dalam pemilihan gubernur yang akan datang.
Ketua KPU Sulbar juga menekankan pentingnya semua pihak untuk mengikuti aturan kampanye dan memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.