KabarMakassar.com — Sidang kasus dugaan korupsi anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memasuki tahap sidang kedua pekan depan.
Kasus ini menyeret mantan Kepala DLHP, Syahriar, dan mantan Bendahara DLHP, Sudirman, sebagai terdakwa. Keduanya didakwa telah mengalihkan anggaran pembelian solar jenis dexlite ke solar subsidi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Syahriar, yang juga mantan PLT Kadis Kominfo Takalar, kini ditahan di Lapas Klas IIB Takalar setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatannya yang terganggu.
Kepala Lapas Takalar, Mansur, mengonfirmasi bahwa Syahriar telah diregistrasi sebagai tahanan titipan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, karena kondisi kesehatannya yang terganggu, Syahriar ditempatkan di ruang klinik lapas untuk mendapatkan perawatan medis, diduga akibat penyakit jantung yang kambuh.
Mansur menjelaskan bahwa Syahriar belum dimasukkan ke dalam sel biasa karena alasan kesehatan.
“Ia sementara berada di ruang klinik dan diawasi oleh anggota Polsuspas Takalar,” ujarnya, Jumat (27/09).
Sementara itu, Sudirman, yang juga terdakwa dalam kasus ini, turut ditahan di Lapas Klas IIB Takalar.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung pada Rabu (25/09) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kedua terdakwa digiring ke pengadilan dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Takalar dan pihak kepolisian. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, menjelaskan bahwa Syahriar dan Sudirman didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran BBM selama Syahriar menjabat sebagai Kepala DLHP dari akhir 2021 hingga 2023.
Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar, yang kemudian menetapkan Syahriar dan Sudirman sebagai tersangka.
Musdar juga mengonfirmasi bahwa setelah sidang perdana, kedua terdakwa resmi ditahan sebagai tahanan pengadilan di Lapas Klas IIB Takalar.
Sementara, sidang berikutnya akan digelar pekan depan, di mana kedua terdakwa akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Makassar.
Terkait kasus ini, banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi negara yang dirugikan.