kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tahap Eksepsi, KabarMakassar Optimis Hadapi Tuntutan

KabarMakassar.com — Sidang lanjutan kasus sengketa pers yang dilayangkan kepada enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni media Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi, Kamis (12/05).

Kuasa Hukum pihak Tergugat V Media KabarMakassar.com, Samsul Asri, mengatakan pada persidangan hari ini, pihaknya telah memasukkan jawaban tuntutan dengan 4 poin dalam eksepsi. Ia menyebut, perkara ini sangat absurd dan tergolong terlalu cepat.  

"Tadi kita sudah masukkan jawaban dan eksepsi, ada 4 poin dari eksepsi kita. Kami sangat yakin mengenai perkara ini, kami sangat berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi poin-poin eksepsi kita," Kata Samsul, saat ditemui usai persidangan.

Ia menambahkan, tuntutan yang dilimpahkan kepada enam media termasuk KabarMakassar prematur.

"Kami menilai gugatan ini absurd kurang pihak, dan terlalu cepat, ada hal-hal yang seharusnya ditempuh, apa lagi ini kan menggunakan UU Pers, media yang digugat. Harusnya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh penggugat, misalnya ke dewan Pers, harusnya juga menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, sesuai dengan UU Pers," tambahnya.

Dalam kasus perdata sengketa pers tersebut, diketahui sejumlah media yang digugat tak pernah menerima hak jawab, hak koreksi atau surat keberatan dan somasi dari penggugat.

Lebih lanjut Samsul menyebut, pihakya sangat optimis menghadapi perkara ini. "Initinya kami sebagai kuasa hukum tidak gentar menghadapi perkara ini. Kami sangat yakin," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum tergugat media RRI, Esa Mahdika menilai bahwa perkara tersebut sudah sangat jelas. Dimana, keenam media tergugat murni melakukan karya-karya jurnalistiknya. 

"Dalam perkara ini media sudah sangat jelas, teman-teman media sudah melakukan suatu karya jurnalistik dan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, karna ini adalah suatu prodak pers, sehingga menurut kami, setidaknya pihak penggugat juga menggunakan jalur lewat UU Pers yang sudah diatur," kiata Esa Mahdika. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat M. Akbar Amir, merasa keberatan dengan tidak hadirnya salah satu media tergugat.  

Muhammad Hazman berharap dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pekan depan semua tergugat dapat hadir. 
 
"Tadi setelah sidang kita dalam tahap jawaban pihak tergugat yah, dan insyaaAllah minggu depan dilanjutkan dengan tindak lanjut replik dari kami, dari jawaban pihak tergugat," terangnya.

"Jadi untuk tahap ini nanti kita tetap menjalankannya, dan kami harap juga pihak tergugat untuk menghadiri panggilan wajib dari sidang ini, karna pihak tergugat tidak lengkap, ada pihak yang datang ada tidak, dan ini akan di lanjut kamis depan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang sengketa pers yang dilayangkan kepada enam media di Kota Makassar akan kembali dilanjutkan pekan depan, Kamis, 19 Mei 2022 dengan agenda tindak lanjut replik dari pihak penggugat. 

error: Content is protected !!