kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Kode Etik Kadis Kesehatan Jeneponto Ditunda, LPK Curiga Ada Main Mata

Sidang Kode Etik Kadis Kesehatan Jeneponto dan Pokja Ditunda, LPK Sulsel Curiga Ada Main Mata
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar saat menemui Kepala Bidang Penindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Jeneponto Andi Badariah, diruang kerjanya (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Sidang Kode Etik Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kabupaten Jeneponto, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Kesehatan, Susanti A. Mansyur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tender paket Renovasi/ Penambahan ruang Puskesmas Embo, yang dijadwalkan hari ini, Jumat (22/08) ditunda oleh Majelis kode etik (ASN).

Alasan penundaan sidang menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, karena kurangnya beberapa anggota majelis yang hadir.

“Sesuai komitmen kami untuk hari Jumat, sidang kode etik namun ada beberapa kegiatan yang bersamaan, Kepala BKPSDM dan Pak Inspektur di BPK Makassar, Asisten I Sakit, sehingga tidak Korum,” kata Arifin Nur melalui pesan tertulisnya, Jumat (22/08).

Dengan demikian, agenda sidang kode etik yang juga menyeret lima nama dalam Kelompok Kerja (Pokja) lll di Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Jeneponto, akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Atas penundaan ini, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, mengaku sangat menyangkan keputusan tersebut.

Padahal sedianya, pemanggilan Kadis Syusanti A. Mansyur bersama Alimuddin, Ramadhan. N, Dewi Fitriani, Muhammad Febrihardianto, dan Iqbal. SN, yang sebelumnya dilaporkannya telah memenuhi syarat untuk melakukan sidang kode etik. Namun kenyataanya, Majelis masih berupaya mengulur ulur waktu.

Bahkan, Hasan Anwar menganggap Majelis Kode Etik tak serius menangani kasus ini. Meski pun sudah menyampaikan beberapa alasannya terkait penundaan tersebut.

“Ketidakhadiran Inspektorat dapat diindikasikan, adanya komunikasi dengan Kadis dan Pokja, sehingga mungkin saja ini menjadi alasan penundaan sidang. Kami curiga ada main mata atau persekongkolan,” tegas Hasan Anwar.

Menurutnya, penundaan sidang ini menunjukkan bahwa komitmen untuk menegakkan aturan di Kabupaten Jeneponto, masih sangat lemah.

Jika tak ada kejelasan dalam kasus ini maka, Hasan Anwar mengancam akan membawa kasus tersebut ke Ombudsman atau pun lembaga pengawasan lain jika tak segera digelar.

Apalagi menurutnya, penundaan sidang kode etik, ini menyangkut akuntabilitas ASN di Masyarakat, sehingga alasan kuorum tak masuk akal untuk menunda jadwal sidang.

“Sidang etik adalah ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika sidang saja tertunda dengan alasan sepele, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen antikorupsi?,” tegas Hasan Anwar.

error: Content is protected !!