kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sertifikat HGB di Manggala Berhasil Diamankan Pemkot Makassar, Aset Capai Rp90 Miliar

Sertifikat HGB di Manggala Berhasil Diamankan Pemkot Makassar, Aset Capai Rp90 Miliar
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar (Kacamata), Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Seragam Khaki), (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan salah satu aset strategis daerah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar.

Langkah ini menjadi penanda keberhasilan kolaborasi antara Pemkot Makassar dan Kejari dalam upaya penyelamatan aset negara yang sempat hilang dan tersangkut dalam perkara sengketa lahan.

Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996 ini sebelumnya tidak terlacak dan menjadi objek sengketa yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa proses penelusuran sertifikat dilakukan setelah pihaknya mendapat surat kuasa resmi dari Wali Kota Makassar dengan Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan investigasi intensif hingga berhasil menemukan dokumen yang sah.

“Berkat kerja tim yang solid, sertipikat yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot Makassar,” kata Nauli saat penyerahan di Balai Kota Makassar, Senin (23/06).

Pengembalian sertifikat ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan polemik sengketa lahan yang sempat menimbulkan keresahan bagi ribuan warga.

Diketahui, kawasan seluas 52 hektare di Manggala, termasuk lahan yang kini diamankan, sebelumnya diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena De Munnik dan sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 57/PDT/2025/PT.MKS.

Akibatnya, sebanyak 1.700 rumah warga terancam penggusuran. Dengan dikembalikannya sertipikat HGB yang sah milik Pemkot, posisi hukum pemerintah kota dalam perkara tersebut menjadi lebih kuat.

Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik pengembalian sertifikat tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan Kejari Makassar membuktikan sinergi yang kuat antar-instansi dalam menjaga kepentingan publik dan aset negara.

“Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tapi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh kekayaan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aset ini akan segera kami tindak lanjuti secara strategis,” ujar Munafri.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sertipikat akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikelola oleh Bagian Aset Daerah.

Pemulihan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan aset milik pemerintah yang selama ini masih rawan penyalahgunaan.

“Ini menjadi kunci penyelesaian konflik lahan di kawasan Manggala. Kami tegaskan bahwa semua aset Pemkot yang jatuh ke tangan pihak tidak berwenang harus dikembalikan ke negara. Tidak ada kompromi,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah aset lain yang saat ini sedang dalam proses penelusuran hukum. Meski belum dapat diekspos, Pemkot memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejari Makassar untuk langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami sangat terbantu dengan kerja cepat Kejari. Mereka tidak banyak bicara, tapi langsung memberikan hasil. Inilah model kerja yang kita butuhkan,” puji Munafri.

Pemkot Makassar kini juga mempercepat program digitalisasi dan validasi aset daerah guna meminimalkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Proses ini melibatkan koordinasi erat dengan Kejaksaan serta ATR/BPN.

Langkah penyelamatan aset ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia. Selain bernilai ekonomi tinggi, keberhasilan ini juga mengandung nilai penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Dengan kepemilikan legal yang kembali ke tangan pemerintah, Pemkot Makassar optimistis penataan wilayah dan penguatan infrastruktur pelayanan publik di Manggala akan berjalan lebih tertib dan terarah.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari gerakan besar kita untuk membenahi seluruh aset Pemkot. Semua harus kembali ke pangkuan negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” tutup Munafri.

error: Content is protected !!