kabarbursa.com
kabarbursa.com

Serikat Buruh Minta Kenaikan UMK Makassar, Usulan 8,5 Persen Hingga 20

Jangan Salah Pilih! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Januari 2026
Ilustrasi rupiah (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Serikat buruh di Kota Makassar mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) secara signifikan pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar dari unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Aditya Aji usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk membahas pengupahan di Kota Makassar, di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (12/11).

Katanya, tuntutan kenaikan bervariasi, mulai dari 8,5 persen hingga 20 persen, dengan dasar meningkatnya kebutuhan hidup layak (KHL) dan biaya ekonomi masyarakat yang terus melonjak setiap tahun.

Ia mengatakan dasar tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa dalam menetapkan sistem pengupahan, pemerintah wajib melibatkan Dewan Pengupahan di tingkat daerah.

“Dasar hukumnya sudah jelas, pasca putusan MK 168 pemerintah daerah wajib melibatkan Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum. Karena itu kami berharap tahun ini kenaikan upah buruh bisa signifikan,” ujar Aditya.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan peningkatan biaya harian pekerja di Makassar. Selain itu, penyesuaian juga penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan inflasi daerah.

“Harapan kami, dalam momentum kenaikan upah kali ini, buruh bisa merasakan peningkatan yang nyata. Biaya hidup terus naik, sementara daya beli semakin menurun. Sudah saatnya ada kenaikan yang benar-benar berdampak,” tegasnya.

Menurut Aditya, beberapa serikat pekerja telah menyampaikan usulan resmi terkait besaran kenaikan, dan usulan tersebut masih sama, “Ada yang mengusulkan 8,5 persen, 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 20 persen. Semua usulan itu realistis, karena mencerminkan kondisi ekonomi riil pekerja di lapangan,” jelasnya.

Namun, ia juga menekankan bahwa kenaikan upah tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan di atas kertas. Pemerintah harus memastikan implementasinya di seluruh perusahaan, agar tidak hanya menjadi formalitas.

“Jangan sampai nanti setelah SK Gubernur diumumkan, upah minimum hanya jadi dokumen tanpa penerapan. Itu yang kami tekankan, harus diawasi dan benar-benar diterapkan di semua sektor,” ujarnya.

Aditya menambahkan, Dewan Pengupahan juga akan terus mendorong lahirnya regulasi dan peraturan turunan yang lebih kuat agar proses penetapan dan pengawasan upah minimum berjalan efektif.

“Kinerja Dewan Pengupahan perlu dimaksimalkan lagi. Kita ingin sistem pengupahan di Makassar benar-benar melindungi buruh, bukan sekadar angka formal yang tidak berdampak di lapangan,” tutupnya.

error: Content is protected !!