KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan work from anywhere (WFA) oleh aparatur sipil negara (ASN), khususnya kemungkinan bepergian ke lokasi wisata saat hari kerja. Pengawasan terhadap pelaksanaan WFA dinilai penting untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan kebijakan WFA tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan perjalanan pribadi. Ia menilai disiplin kerja tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kekhawatiran ASN memanfaatkan WFA untuk bepergian, termasuk ke kawasan wisata, tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, perubahan hari pelaksanaan WFA juga tidak menjamin perilaku tersebut tidak terjadi.
Pemerintah Provinsi Sulsel sendiri menetapkan WFA pada hari Jumat setiap pekannya. Bukan hari Rabu, seperti yang dilakukan di sejumlah Pemda lain.
“Kalau kita pindah ke hari Rabu, apakah ada jaminan bahwa dia tidak akan ke Malino (tempat wisata)? Tidak ada jaminan,” ucap Jufri, Selasa (07/04).
Ia menilai perubahan jadwal WFA bukan solusi utama untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. Yang lebih penting adalah memastikan ASN tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Menurut Jufri, selama tidak ada jaminan mutlak terhadap perilaku individu, pemerintah perlu memilih kebijakan yang memberikan manfaat paling jelas. Salah satu pertimbangan adalah memilih hari yang memiliki nilai manfaat tambahan bagi ASN.
“Kalau sama-sama tidak ada jaminan, ambil yang pasti-pasti. Paling tidak, Jumat dia bisa ibadah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih sebagai hari pelaksanaan WFA karena dinilai memiliki nilai strategis bagi sebagian besar ASN. Mayoritas ASN di lingkungan pemerintah daerah beragama Islam sehingga membutuhkan waktu untuk melaksanakan ibadah Jumat.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas waktu tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, penetapan hari Jumat juga dianggap mampu meminimalkan potensi pelanggaran kedisiplinan ASN.
“Kenapa Jumat Saya anggap tepat, karena sebagian besar ASN itu adalah muslim sehingga bisa fokus ibadah pada hari Jumat,” ungkap Jufri.
Ia menambahkan bahwa kebijakan WFA tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab dan profesionalisme. ASN tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan meskipun tidak bekerja dari kantor.
Menurut Jufri, disiplin ASN menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan WFA. Tanpa disiplin, kebijakan fleksibilitas kerja berpotensi disalahgunakan dan berdampak pada pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFA di setiap perangkat daerah. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan awal.














