KabarMakassar.com — Panitia Pemilihan RT/RW Kecamatan Tamalanrea resmi mengabulkan sanggahan yang diajukan Amiruddin terkait pelaksanaan Pemilihan RT 001 RW 002 pada 3 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah panitia melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian proses pemungutan suara dan menemukan sejumlah kejanggalan yang berpengaruh pada hasil pemilihan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana, Iqbal, serta Ketua Panitia Pemilihan, Andi Izmuwardana Manggabarani, panitia menyebut bahwa salah satu calon tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), meski telah terdaftar sebagai calon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa salah satu calon tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT, padahal yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai calon,” tulis panitia dalam surat tersebut, Sabtu (06/12).
Sementara itu, calon lainnya tetap menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ketimpangan ini, menurut panitia, berdampak pada asas kesetaraan antarcaklon.
Panitia juga mencatat adanya surat suara rusak yang dinyatakan batal setelah kotak suara dibuka.
“Selain itu, terdapat surat suara yang dinyatakan batal dalam kondisi rusak setelah dilakukan pembukaan kotak suara,” demikian dicantumkan dalam hasil pemeriksaan.
Dengan mempertimbangkan dua temuan tersebut, panitia menyatakan sanggahan dinilai beralasan dan diterima demi menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan dalam pemilihan di tingkat lingkungan.
“Dengan pertimbangan kondisi tersebut serta untuk menjaga asas keadilan dan keterbukaan, sanggahan dinyatakan diterima,” tegas panitia dalam surat.
Sebagai tindak lanjut, Panitia Pemilihan bersama Panitia Pelaksana sepakat bahwa hasil pemilihan dinyatakan seri atau imbang, sehingga penentuan pemenang dilakukan melalui mekanisme musyawarah atau pengundian. Proses ini disebut akan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
“Untuk itu akan dilakukan mekanisme musyawarah atau pengundian yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh semua pihak yang hadir,” tulis panitia.
Panitia menjadwalkan musyawarah/pengundian tersebut pada 6 Desember 2025, yang akan menjadi penentu akhir siapa yang akan menjabat sebagai Ketua RT 001 RW 002 Tamalanrea.
Keputusan ini disampaikan secara terbuka kepada pihak pengaju sanggahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat kecamatan.














