KabarMakassar.com — Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengumuman kelulusan tersebut dirilis setelah proses verifikasi data tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkup Pemkab Maros.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdata secara resmi dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun saat pendaftaran.
“Mereka tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” kata Sri, Jumat (11/09).
Sri menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta berbagai dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi.
Terkait perbedaan dengan PPPK reguler, Sri menegaskan bahwa perbedaannya terletak pada besaran penghasilan.
“Besaran penghasilan masih dalam pembahasan Tim TAPD karena melalui APBD,” ujarnya.














