kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pernyataan Lengkap Firli Bahuri Usai Diperiksa dan Alasan Mabes Belum Tahan

KabarMakassar.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdananya di lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (1/12) malam.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, tiba pukul 8.30.

“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 9.00 WIB,” kata Arief melalui pesan singkat, Jumat (1/12). 

Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan menemui awak media di lobi utama pukul 19.27 WIB.

Ia mengenakan kemaja polos berwarna cokelat muda dan celana bahan berwarna hitam. Meski Firli sudah berstatus tersangka, polisi tak menahannya.

Sebelum memberi pernyataan kepada awak media, Firli tersenyum terlebih dahulu kemudian menyampaikan pernyatannya terkait pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan pernyataan Firli Bahuri Usai diperiksa seperti dikutip kompasTV : 

1. "Mabes Polri Rumah Yang Mmbesarkannya"

Firli Bahuri mengatakan Mabes Polri ibarat rumah yang telah membesarkannya berkarier di kepolisian sejak 1983 saat masih berpangkat sersan dua.

“Sampai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri sampai dengan sekarang,” ujarnya, Jumat (1/12) malam.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Polri dan merasa tidak kecewa meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya tidak akan pernah kecewa kepada instansi Polri bangsa dan Negara, walaupun saya harus mengalami ini semua.”

2. Klaim Junjung Tinggi Penegakan Hukum

Firli mengklaim dirinya menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atasnya.

“Jangan mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” katanya.

3. Firli Singgung Perhatian Publik

Firli mengatakan dirinya mengapresiasi publik yang memberi perhatian terhaap perkara pemerasan yang sedang menjeratnya. Namun, dia meminta segala pernyataan tentang kasus ini disampaikan secara objektif.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum. “Serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia.”

4. Ajukan Praperadilan

Firli mengatakan telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia berharap praperadilan bisa membebaskan dirinya dari status tersangka.

“Saya berharap praperadilan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pengaruh dari pihak manapun," ujar Mantan ajudan Wakil Presiden Boediono tahun 2012 ini.

5. Klaim Dirinya Dikriminalisasi

Firli mengatakan Undang-Undang tentang KPK masih memiliki kelemahan soal perlindungan hukum kepada para pimpinannya. Ia menyinggung banyaknya pimpinan KPK yang menjadi terseret perjara hukum yang dibuat-buat.

"Hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan ‘kriminalisasi hukum’, dimulai dari Bibit Chandra, Antazari Ashar, Bambang Wijayanto, Abraham Samad serta yang terakhir yang saat ini saya alami.”

6. Sebut Kasusnya karena Serangan Balik Koruptor

Firli Bahuri berharap agar ada revisi UU KPK terutama pada pasal 36 yang isinya mengatur larangan melakukan pertemuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait lain yang sedang ditangani oleh KPK.

“Begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejarah perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau yang kita kenal dengan istilah When The Corruptor Strike Back,” ucap Firli.

Firli diketahui bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

7. Menaruh Harapan ke Pengadilan

Dimana Firli menuturkan dirinya harapan besar kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. “Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya. Karena itu tentulan azas lus Curia Novit kita harapkan menimbulkan keadilan bagi kita semua,” katanya.

Sementara itu, mabes Polri angkat suara soal alasan tidak kunjung menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menilai saat ini upaya paksa tersebut masih belum diperlukan oleh penyidik.

Dimana diketahui pada Jumat (1/12) adalah pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu.

Arief mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

Ia mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli. Salah satunya terkait dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Arief menyebut penyidik juga turut mendalami peristiwa pertemuan Firli dengan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.

"Peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital," jelasnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

error: Content is protected !!