KabarMamuju.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di sahkan Enam fraksi di DPRD Sulbar menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/11).
“Maka dengan ini kami dari fraksi Nasdem menyetujui Ranperda tentang Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak Ranperda penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk di sahkan menjadi peraturan daerah,” kata Juru bicara Fraksi Nasdem, Arini.
Senada, Juru Bicara Fraksi Hanura Berbintang, Nazaruddin Ahmad menuturkan terkait dengan Ranperda tentang penyelengaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang telah di bahas oleh Pansus V DPRD Kabupaten Mamuju.
Maka Fraksi Hanura Berbintang berpendapat dengan adanya Ranperda ini di kabupaten mamuju menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak masyarakat hukum adat, pemberdayaan dan penyelenggaraan program program pembangunan, dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam menikmati haknya masyarakat dapat terlindungi agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang di wilayah kabupaten Mamuju.
Terkait dengan rancangan perlindungan anak, Fraksi Hanura Berbintang berpendapat hak bagi anak untuk mendapatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
Terlebih mendapatkan edukasi perawatan dan tumbuh kembang anak untuk mewujudkan generasi unggul menyongsong indonesia emas kabupaten mamuju keren.
“Bismillahirahmanirrahim Fraksi Hanura Berbintang setuju dan menerima kedua Ranperda diatas untuk di sahkan (menjadi Perda),” pungkasnya.














