KabarSelatan.id — Dua pelaku pencurian handtracktor di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan penangkapan itu terjadi pada pukul 13.00 wita, Selasa (24/5).
"Pelaku berinisial B (45) yang merupakan warga Pannara sementara pelaku lainnya berinisial A (37) asal Bungung mare," ujarnya, Rabu (25/5).
Menurutnya, penangkapan itu bermula atas adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian handtracktor.
"Korbannya adalah Sampara asal Bila Bilaya,"ucapnya.
Dijelaskannya, kronologi pencurian itu terjadi pada pukul 05.30 wita, Minggu (15/5).
Ketika itu korban yang menggunakan traktornya membajak sawah ditinggal sementara lantaran korban ingin pulang kerumahnya untuk mandi namun saat korban kembali, traktor miliknya sudah hilang
"Akibatnya, korban menderita kerugian sejumlah Rp. 27.000.000 sehingga korban pun melaporkan hal itu ke polisi," beber Nasaruddin.
Adanya laporan itu, polisi mulai bergerak mencari keberadaan pelaku yang kerap meresahkan warga.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial B (45) dikediamannya sementara A (37) ditangkap disebuah konter pulsa tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan motif hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, antara lain.
"1 Unit Mobil Merk Suzuki Carry warna hitam, 1 Hand Tractor warna putih dan mesin warna merah dengan merk Kubota, 1 Mesin Hand Tractor warna orange merk kubota dan 1 Mesin Hand Tractor warna hijau merk kubota,"tukas Nasaruddin.













