KabarMakassar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kuota peserta program pelayanan kesehatan gratis yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 963/VII/2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan,“Menetapkan kuota peserta pelayanan program kesehatan gratis yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, dengan total keseluruhan sebanyak 450.000 jiwa.”
Dari rincian yang ditetapkan, Kabupaten Bone tercatat sebagai penerima kuota tertinggi dengan 171.500 jiwa. Sementara Kota Makassar memperoleh 15.152 kuota, masuk dalam lima besar penerima terbesar bersama Jeneponto (32.793), Barru (28.782), Soppeng (21.205), dan Pangkep (21.177).
Adapun beberapa daerah dengan kuota relatif kecil antara lain Kota Palopo (2.810), Wajo (2.600), dan Luwu Utara (2.862).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Makassar.
Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dikesampingkan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
“Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan strategi memperkuat layanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit rujukan,”
Ia menekankan pentingnya memastikan tenaga medis, fasilitas, dan sarana penunjang bekerja secara optimal agar kuota yang diberikan benar-benar terserap untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Appi juga menyoroti pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan dan pinggiran kota. Ia menyebut, Pemkot akan menyesuaikan kebijakan agar warga di pulau terluar tetap mendapatkan jaminan kesehatan gratis tanpa hambatan jarak atau akses transportasi.
“Program ini bukan sekadar angka kuota, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat. Kami akan kawal agar warga yang berhak menerima benar-benar terlindungi dan tidak ada yang tertinggal, baik di daratan maupun kepulauan,” tegas Appi.














