KabarMakassar.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasan terbuka terkait polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK yang belakangan menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjamin kepastian hukum dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu, mengatakan alasan, dasar hukum, hingga mekanisme evaluasi yang menjadi latar belakang permintaan pengunduran diri para kepala sekolah perlu disampaikan secara rinci kepada masyarakat.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,” ujar Ismu dalam keterangannya, Senin (15/06).
Menurutnya, apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, maka seluruh proses harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga,” katanya.
Ombudsman juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan. Ismu memastikan identitas pelapor dapat dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan, terutama di tengah pelaksanaan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan koordinasi dan kepemimpinan efektif di setiap satuan pendidikan.
“Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” tukas Ismu.
Sebelumnya telah diberitakan, polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan ternyata berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku di sekolah.
Dinas Pendidikan Sulsel mengungkapkan sebanyak 326 sekolah masuk dalam temuan BPK yang menjadi dasar dilakukannya tindak lanjut oleh pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan pemeriksaan BPK yang dimulai sejak November 2025 memang memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan. Fokus pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemeriksaan yang dilakukan secara nasional.
“Waktu pertama masuk BPK itu memang orientasi pemeriksaan itu fokus kepada pendidikan. Itu sudah menjadi arah tugas katanya dari kebijakan pemeriksaan seluruh Indonesia,” kata Iqbal saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel, Jumat (12/06).
Dari hasil pemeriksaan tahap pertama, kata Iqbal, BPK menemukan sekitar 128 kepala sekolah yang diduga menerima hadiah atau cashback dari distributor dalam proses pengadaan buku. Temuan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Nah, berjalan pemeriksaan, intinya bahwa berdasarkan hasil temuan itu terdapat sekitar 120-an itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback, dengan nilai-nilai yang sudah tertera. Ada 128 sekolah, ini tahap satu,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan antara Dinas Pendidikan Sulsel, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurut Iqbal, hasil diskusi mengarah pada kesimpulan bahwa temuan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN dan regulasi penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Karena itu, pemerintah daerah mempertimbangkan konsekuensi yang akan muncul jika seluruh kepala sekolah yang masuk dalam temuan diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Salah satu konsekuensi yang dibahas adalah kemungkinan pemberhentian dengan catatan pelanggaran dalam riwayat kepegawaian.
“Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah jadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan, masuk dalam ranah ini,” kata Iqbal.
Menurut dia, jika pemeriksaan khusus dilakukan dan menghasilkan kesimpulan adanya pelanggaran berat, maka kepala sekolah berpotensi diberhentikan dari jabatannya dengan konsekuensi administratif yang akan tercatat dalam rekam jejak kepegawaian.
“Kami mendiskusikan dengan teman-teman BKD, Inspektorat, kalau dilakukan pemeriksaan khusus, tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat. Pasti otomatis itu pemberhentian,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov Sulsel kemudian membahas alternatif lain yang dinilai tidak menimbulkan catatan kepegawaian bagi kepala sekolah. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pemberhentian melalui permintaan sendiri atau pengunduran diri.
“Nah ternyata kalau diberhentikan itu pasti ada catatan. Tapi kalau pemberhentian sendiri itu pasti tidak ada catatan. Ini penjelasannya dari teman-teman BKD,” kata Iqbal.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, pemerintah provinsi kemudian menyampaikan pilihan kepada para kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK. Opsi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya surat pengunduran diri yang belakangan memicu polemik di publik.
“Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan. Ada kebijakan ketika diminta pemberhentian sendiri, hal ini akan berdampak pada status kepegawaiannya,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, BPK kembali menemukan kasus serupa pada tahap kedua pemeriksaan. Jumlah kepala sekolah yang masuk dalam temuan bahkan bertambah 198 orang.
“Sama ketika tahap pertama ini selesai, tahap kedua ada lagi 198 kepala sekolah. Kasusnya juga sama,” kata Iqbal.
Dengan tambahan tersebut, total sebanyak 326 kepala sekolah masuk dalam daftar temuan BPK terkait dugaan cashback pengadaan buku. Pemerintah Provinsi Sulsel kemudian memutuskan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kepala sekolah yang masuk dalam dua gelombang temuan tersebut.
Iqbal membantah adanya pemaksaan dalam proses pengunduran diri tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya memberikan pilihan kepada para kepala sekolah sambil menunggu penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK.
“Dan ketika penyampaian ini dilaksanakan memang tidak ada hal-hal yang sebenarnya yang protes atau apa karena bukan pemaksaan sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut justru dimaksudkan untuk melindungi status kepegawaian para kepala sekolah yang terlibat dalam temuan. Menurutnya, jika seluruh kasus langsung diproses melalui jalur pemeriksaan pelanggaran berat, dampaknya akan lebih besar terhadap karier ASN yang bersangkutan.
“Jadi sebenarnya kebijakan ini, kebijakan untuk melindungi kepegawaiannya semua teman-teman kepala sekolah. Itu yang kami lakukan sekarang,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Iqbal juga mengungkapkan bahwa pengembalian dana cashback tidak serta-merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Namun, langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam proses penanganan kasus.
“Sebenarnya, tidak menggugurkan kesalahan kalau (secara) hukum. Cuma ada pertimbangan hukum yang lebih ringan,” pungkasnya.














