Indeks
News  

Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November 2025

Pemprov Sulsel Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November 2025
ilustrasi (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Kebijakan ini diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai upaya memberi keringanan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Perpanjangan masa insentif berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025. Dalam keputusan tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan tiga bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sepanjang periode program.

Skema pertama adalah pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan biaya denda.

Skema kedua yaitu pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Keringanan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan yang sudah lama belum dibayarkan.

Selanjutnya, Pemprov Sulsel juga memberikan pengurangan PKB sebesar 9,5 persen bagi kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Namun, potongan 9,5 persen ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen pada skema sebelumnya.

Pemprov Sulsel berharap perpanjangan program insentif ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan realisasi pendapatan daerah menjelang akhir tahun anggaran,” tulis Pemprov Sulsel dalam laman resminya, Rabu (19/11).

Pemerintah provinsi mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan periode insentif tersebut dan melakukan pembayaran PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version