KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sidang panel kedua tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (05/03)
Perkara dengan nomor registrasi 64/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh lima pemohon, yakni Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan perbaikan permohonan yang sebelumnya telah diajukan oleh para pemohon.
Dalam perbaikan permohonannya, para pemohon menambahkan uraian terkait kedudukan hukum (legal standing), khususnya bagi Pemohon II hingga Pemohon IV yang merupakan ahli waris.
Bukti-bukti tambahan mengenai status ahli waris turut dilampirkan untuk memperkuat posisi hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Herdika Praja Dwi Utama, menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi menggeser hak-hak masyarakat adat, terutama terkait kewajiban pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum.
“Berlakunya UU a quo menempatkan hak Pemohon II hingga IV menjadi bergeser, sehingga mekanisme pendaftaran formal ini berpotensi mengabaikan historis dan hak masyarakat hukum adat yang telah ada sebelumnya,” ujar Herdika di hadapan majelis hakim.
Para pemohon menilai keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah dapat menempatkan tanah adat dalam posisi rentan secara hukum. Pasalnya, tanah yang belum terdaftar secara administratif dapat dipandang sebagai tanah tanpa kepastian hukum meskipun secara historis telah dikuasai oleh masyarakat adat.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Vendy Setiawan menjelaskan bahwa Pemohon I merupakan bagian dari masyarakat hukum adat yang telah lama menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun. Tanah tersebut diwariskan berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitas setempat.
Menurutnya, tidak adanya sertifikat hak atas tanah bukan berarti tidak ada hak kepemilikan. Kondisi tersebut lebih disebabkan oleh berbagai faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi masyarakat, minimnya layanan pendaftaran tanah, serta kurangnya pendampingan dari negara.
Selain itu, sistem penguasaan tanah berbasis adat yang telah berlangsung secara sosial dan historis selama bertahun-tahun juga menjadi alasan mengapa tanah tersebut belum didaftarkan secara formal.
Para pemohon juga mengungkap adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang dinilai merugikan mereka. Tanah adat seluas sekitar 5.000 meter persegi yang telah lama dikelola oleh keluarga pemohon disebut diklaim oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan seorang aparatur sipil negara di Dinas Kota Gunungsitoli.
Klaim tersebut didasarkan pada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada tahun 2023 dan 2025. Bahkan, di atas lahan yang dipersengketakan tersebut telah didirikan bangunan yang dinilai bertumpang tindih dengan tanah yang secara historis dikuasai oleh keluarga para pemohon.
Akibat berlakunya norma dalam pasal yang diuji, para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Mereka menyebut kehilangan penguasaan dan pemanfaatan atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarga.
Selain itu, para pemohon menilai kondisi tersebut juga berpotensi melanggar hak milik dan hak atas tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka juga menyoroti hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut para pemohon, sistem yang menempatkan sertifikat sebagai bukti mutlak tanpa membuka ruang pembuktian atas hak lama berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum sistem pendaftaran tanah diberlakukan.














