kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Lutim Latih 30 Pengurus Koperasi Perkuat Manajemen Usaha

Pemkab Lutim Latih 30 Pengurus Koperasi Perkuat Manajemen Usaha
Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfry (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melatih 30 pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi guna memperkuat kemampuan manajemen usaha dan tata kelola kelembagaan koperasi di daerah tersebut.

Pelatihan yang digelar oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Luwu Timur itu berlangsung selama tiga hari, 8 hingga 10 April 2026, di Aula Sikumbang, Kecamatan Tomoni.

Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfry,, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan koperasi sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.

“Melalui diklat ini, kami ingin memastikan para pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi memiliki kemampuan manajerial yang baik, memahami prinsip-prinsip koperasi, serta mampu mengembangkan usaha secara inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh modal usaha, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan serta komitmen pengurus dalam menjalankan organisasi secara profesional.

“Ikuti kegiatan ini dengan serius, aktif berdiskusi, dan jadikan sebagai ruang belajar untuk memperbaiki tata kelola koperasi masing-masing agar lebih profesional ke depan,” pesan Senfry.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UKMP Luwu Timur, Idiyana Sartian Umar, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman peserta terkait prinsip dasar koperasi dan pengelolaan usaha yang sehat.

“Peserta berjumlah 30 orang, terdiri dari unsur pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi,” ungkap Idiyana.

Materi pelatihan mencakup manajemen perkoperasian dan pengelolaan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.

Materi awal disampaikan oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan terkait manajemen koperasi dan usaha simpan pinjam berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.

Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi sehingga koperasi di Luwu Timur dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

error: Content is protected !!