KabarMakassar.com — DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11) lalu.
Namun, di balik pengesahan tersebut, kritik mengemuka terkait minimnya pelibatan publik dalam proses pembahasan aturan fundamental yang mengatur sistem peradilan pidana nasional ini terus mengalir.
Jarak antara klaim keterbukaan DPR terhadap aspirasi masyarakat dengan realitas pelaksanaannya dinilai masih sangat jauh. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi sebelumnya menyoroti bahwa ruang partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP baru berlangsung terbatas, baik dari segi waktu maupun kedalaman dialog substantif.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, turut menanggapi isu tersebut. Menurutnya, sikap PDIP terhadap RKUHAP tidak hanya berhenti pada aspek legal formal pengesahan, tetapi juga pada pentingnya menempatkan nilai keadilan substantif dalam implementasi aturan tersebut.
“Kami terus menerima berbagai masukan. Apa pun, secara legal formal DPR bersama pemerintah telah memutuskan undang-undang tersebut. Namun para pendiri bangsa selalu memberi catatan bahwa kondisi undang-undang jangan dilihat dari teksnya saja, tetapi dari semangat penyelenggaraannya,” ujarnya, usai membuka Konferensi Daerah (Konferda) VI PDIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Senin (24/11).
Hasto menegaskan, keberadaan ribuan kata dalam undang-undang seperti ‘keadilan’ tidak akan berarti apa-apa jika penerapannya justru dapat diarahkan oleh kekuasaan. Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa KUHAP baru benar-benar mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.
“Yang penting adalah semangat bahwa seluruh undang-undang, termasuk KUHAP, harus mencerminkan keadilan yang hidup keadilan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan yang hakiki,” tegasnya.
Menurut Hasto, seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa dan hakim, harus memastikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan akhir selalu diwarnai semangat mewujudkan keadilan. Itulah, katanya, catatan terpenting yang disampaikan PDI Perjuangan.
Dengan pengesahan KUHAP baru ini, Hasto menilai tantangan bukan hanya terletak pada isi pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi lebih pada konsistensi penerapannya di lapangan.
“Tanpa pengawasan dan komitmen bersama, pembaruan hukum acara pidana dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan keadilan yang selama ini menjadi sorotan,” Pungkasnya.














