KabarMakassar.com — TikTok langsung bergerak cepat menindak pengguna di bawah umur dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak usia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah ini menjadi implementasi awal aturan pembatasan usia yang kini mulai ditegakkan pemerintah.
Platform milik ByteDance itu menjadi yang pertama melaporkan kepatuhan terhadap kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai sinyal positif dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Ini langkah awal yang baik. Kita apresiasi karena TikTok sudah melaporkan langsung jumlah akun yang diturunkan,” ujarnya, Selasa (14/04).
Ia menegaskan, kebijakan batas usia minimum 16 tahun bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap anak dari risiko penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.
Dengan aturan ini, seluruh platform digital diwajibkan melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia pengguna dan penertiban akun yang melanggar.
Selain menutup ratusan ribu akun, TikTok juga telah memperbarui kebijakan batas usia pada pusat bantuan serta menyerahkan komitmen resmi kepada pemerintah untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Ini jadi kemenangan awal bagi publik, terutama orang tua dan anak-anak,” tambah Meutya.
Pemerintah kini mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa. “termasuk melaporkan secara terbuka jumlah akun anak di bawah umur yang telah dinonaktifkan sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan regulasi,” Pungkasnya.














