kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Niat Menolong Teman, Warga Jeneponto Tertipu Modus Pinjam Sertifikat Tanah untuk Kredit Bank

Niat Menolong Teman, Warga Jeneponto Tertipu Modus Pinjam Sertifikat Tanah untuk Kredit Bank
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Nasib malang menimpa Syamsuddin Malik, seorang warga Kabupaten Jeneponto yang bermaksud menolong teman namun berujung kerugian besar.

Ia resmi melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/3).

Laporan tersebut dipicu oleh tindakan terduga pelaku berinisial AN, yang meminjam sertifikat tanah korban untuk dijadikan jaminan kredit di bank, namun justru menghilang setelah dana diduga cair.

Menurut keterangan Syamsuddin Malik, peristiwa ini bermula saat AN memohon bantuan untuk meminjam sertifikat tanah guna memenuhi kebutuhan pribadinya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku meyakinkan keluarga korban dengan janji manis berupa pembagian hasil jika kredit tersebut disetujui.

Syamsuddin menjelaskan, pelaku meminta agar sertifikat tanah tersebut dibalik nama terlebih dahulu dengan alasan agar proses pengajuan di bank dapat berjalan lancar.

“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin. Selasa (17/3).

Proses administrasi balik nama tersebut dilakukan di sebuah kantor notaris pada Selasa (20/2). Sebagai pegangan, kedua belah pihak sempat membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjamkan sementara untuk keperluan kredit.

Namun, harapan Syamsuddin mendapatkan bagian dana sebesar Rp200 juta yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hingga memasuki Maret 2026, pelaku AN disebut tidak lagi memberikan kabar dan nomor teleponnya sudah jarang aktif.

Merasa dirugikan secara materi dan dikhianati oleh kepercayaan yang diberikan, Syamsuddin akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya melaporkan hal ini ke Polres Jeneponto agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut telah ditangani oleh jajaran Polres Jeneponto guna penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan saksi-saksi.

error: Content is protected !!