kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MUI Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Baru Salah Kaprah, Bukan Ranah Pidana

MUI Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Baru Salah Kaprah, Bukan Ranah Pidana
Ilustrasi Menikah. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ketentuan dalam KUHP baru yang memuat pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami tidak tepat secara hukum karena masuk ke wilayah keperdataan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pernikahan bukan ranah pidana. Menurutnya, sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika seseorang melanggar larangan perkawinan yang bersifat mutlak atau memiliki penghalang sah.

“Pidana hanya bisa dikenakan jika ada pelanggaran batas hukum yang jelas, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu (07/01).

Ia menjelaskan, dalam kasus poliandri, seorang perempuan yang menikah lagi saat masih berstatus istri orang lain dapat dipidana karena melanggar ketentuan hukum. Namun, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri pertama tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi. Karena itu, poligami tidak bisa diposisikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Niam menambahkan, baik Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun ketentuan fikih telah mengatur secara jelas kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut, jika dilakukan dengan unsur kesengajaan, barulah dapat dikenakan sanksi pidana.

Terkait nikah siri, MUI menilai pendekatan pemidanaan juga tidak tepat. Menurut Niam, praktik nikah siri tidak selalu bertujuan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Banyak masyarakat menikah siri karena terkendala akses administrasi dan dokumen kependudukan. Persoalan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” katanya.

Ia menegaskan, selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, nikah siri tidak memenuhi unsur untuk dijatuhi sanksi pidana. Menjadikan nikah siri sebagai dasar pemidanaan, lanjut Niam, juga tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam.

Meski mengkritisi substansi pasal tersebut, MUI tetap mengapresiasi penyusunan KUHP baru sebagai upaya menggantikan aturan hukum pidana warisan kolonial.

“Kita tentu berharap penerapannya ke depan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!