KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap ketentuan harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan.
Putusan terus dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/05).
MK menegaskan aturan mengenai harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama tetap sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Sulastriningsih. Pemohon mempersoalkan frasa harta bersama karena dinilai tidak memberikan keadilan, khususnya karena tidak memperhitungkan kontribusi riil masing-masing pasangan dalam memperoleh harta selama pernikahan.
Namun MK berpandangan sebaliknya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan ketentuan tersebut justru menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pemisahan antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan masing-masing pihak.
“Frasa ‘harta bersama’ dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta tidak bersifat diskriminatif,” kata Ridwan.
Menurut MK, jika frasa harta bersama dihapus sebagaimana diminta pemohon, maka substansi pasal tersebut justru menjadi tidak utuh dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam keseluruhan sistem hukum perkawinan.
Mahkamah menilai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan merupakan implementasi perlindungan hak atas keluarga dan harta benda sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Karena itu, dalil bahwa aturan tersebut diskriminatif hanya karena tidak menghitung kontribusi pencari nafkah dinilai tidak berdasar.
“Dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.
Dalam permohonannya, Sulastriningsih menganggap aturan tersebut ambigu karena secara otomatis mengkategorikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa melihat kontribusi nyata dari masing-masing pihak. Pemohon merasa dirugikan karena mengklaim memiliki kontribusi dominan dalam memperoleh harta, sementara kewajiban pasangan disebut tidak dijalankan secara proporsional.
Meski demikian, MK menegaskan pendekatan hukum dalam UU Perkawinan tidak dibangun atas dasar kalkulasi kontribusi ekonomi masing-masing pasangan, melainkan pada prinsip perlindungan hukum dan kepastian status harta dalam rumah tangga.
Dengan putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 ini, aturan soal harta bersama atau yang kerap dikenal sebagai harta gono-gini tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.














