kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sembunyi di Plafon, Dua Residivis Pencuri Indekos di Gowa Diringkus Polisi

Sembunyi di Plafon, Dua Residivis Pencuri Indekos di Gowa Diringkus Polisi
Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Dua Residivis Pencuri Indekos di Gowa. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus dua residivis pencuri yang kerap menyasar indekos pelajar pada Selasa (5/5).

Penangkapan ini berlangsung dramatis karena pelaku sempat bersembunyi di atas plafon dan berusaha melawan petugas.

Tim Jatanras Polres Gowa awalnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku berinisial AI (20) di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Pelaku yang panik saat melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri ke atas plafon rumah untuk menghindari penangkapan.

Petugas yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa naik ke atas atap dan menjebol bagian plafon untuk mengevakuasi pelaku. Meski sempat melakukan perlawanan, AI akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan lebih lanjut.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, AI tidak beroperasi sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, RZ, yang bertugas mengawasi situasi di luar lokasi.

“AI bertugas sebagai eksekutor yang mengambil barang-barang berharga seperti ponsel, sedangkan RZ berperan mengawasi situasi di luar lokasi kejadian,” ungkap Aditya saat memberikan keterangan pada Rabu (06/05).

Setelah berhasil menangkap AI dan melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus rekannya, RZ.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban jika aksinya kepergok.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis kedua tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

error: Content is protected !!