KabarMakassar.com — Perumda Parkir Makassar Raya melakukan sidak di Mie Gacoan Pengayoman buntut dugaan adanya parkir liar.
Setelah melakukan sidak, tim perumda parkir yang diutus menemukan jukir yang menggunakan rompi yang tidak sesuai rompi resmi yang dikeluarkan direksi.
Koordinator Kecamatan Panakkukang Perumda Parkir Makassar Raya, Syamsuddin Hadeng menegaskan bahwa pengelolaan parkir diatur oleh peraturan daerah (perda).
“Pengelolaan perparkiran dibawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya yang telah diatur dalam Perda,” ucap Syamsuddin Hadeng, usai melakukan sidak di Mie Gacoan Pengayoman, Jumat (19/07).
Dia menyampaikan rompi yang digubakan jukir di Mie Gacoan Pengayoman bukan dari Perumda Parkir Makassar Raya. Ironisnya, kata dia, rompi yang digunakan menggunakan logo Gacoan.
Ia menambahkan, hingga saat ini persoalan parkir di Gacoan Pengayoman belum tuntas. Bahkan pihak Perusda telah menyurati Gacoan terkait pengelolaan parkir agar sesuai perda.
“Hasil rapat terkait pengelolaan parkir mereka (Gacoan) sudah disurati. Karena sekali lagi diduga jukir ilegal disana beredar,” tegasnya lagi.
Dia meminta kepada Gacoan Pengayoman menaati aturan bersama-sama, karena apabila dibiarkan pihaknya siap menertibkan.
“Kalau tidak taat kami akan tertibkan. Ini perintah perda dan instruksi Direksi,” tegasnya.
Diketahui, Mie Gacoan yang baru launching di Jl Pengayoman sebelumnya juga bersoal. Selain soal parkir, soal izin juga diduga bersoal.