KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian remisi kepada 1.272 anak binaan pemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2025.
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dan menjadi bagian dari upaya negara untuk memberikan ruang rehabilitasi serta masa depan lebih baik bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pembinaan.
“Selama mereka memenuhi syarat, kami mendukung remisi tersebut. Anak-anak masih memiliki masa depan. Bila dibina dan dididik secara berkelanjutan, insya Allah, mereka bisa lebih baik, bermanfaat serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara,” ujar Meity dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Kata Meity, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa dari total 2.096 anak binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, sebanyak 1.272 anak telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
“Kami berharap pemberian remisi ini akan memotivasi mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan potensi, baik dari sisi pendidikan maupun keterampilan. Kami ingin menyampaikan bahwa selalu ada kesempatan kedua, second chance, bagi masa depan yang lebih cerah. Ini bagian dari investasi sosial kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar.
Ia juga menegaskan bahwa anak-anak binaan merupakan perhatian khusus pemerintah, bukan hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga pembinaan yang bersifat menyeluruh. Pendidikan karakter, keterampilan hidup, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan anak-anak yang saat ini terpaksa harus menjalani pembinaan di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini memang tugas kami, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai bangsa. Anak-anak itu bagian penting dari generasi penerus kita,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan, tetapi melalui proses evaluasi ketat, dengan mempertimbangkan perilaku anak selama masa pembinaan, keaktifan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Langkah ini, menurut Meity Rahmatia, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa negara berkewajiban tidak hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi dan melindungi hak-hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan mental, dan masa depan yang layak.
“Memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak bukan berarti kita mengabaikan kesalahan mereka, tetapi justru menunjukkan bahwa kita percaya pada potensi perubahan. Negara harus hadir untuk membimbing, bukan sekadar menghukum,” tutur legislator Sulsel I itu.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, menurut Meity, harus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak: bahwa masih ada ribuan anak yang menunggu uluran tangan untuk dibina, dididik, dan dikembalikan ke masyarakat sebagai generasi tangguh. Ia pun berharap masyarakat tidak memberi stigma negatif, melainkan memberi ruang tumbuh kembali bagi anak-anak yang pernah terjatuh.
“Kita semua adalah bagian dari ekosistem yang membentuk anak-anak ini. Lingkungan, keluarga, sekolah, bahkan media punya peran besar. Jadi mari kita hadir sebagai bagian dari solusi,” tutup Meity.














