KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dan sembilan penyelenggara pemilu lainnya terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, (23/07) pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara yang diperiksa adalah Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025. Meski diajukan oleh pengadu berbeda, keduanya memiliki pokok aduan yang sama, yakni soal dugaan pelanggaran etik dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, khususnya terkait status mantan terpidana dari salah satu calon.
Dalam perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, pengadu bernama Dahyar mengadukan delapan penyelenggara pemilu. Teradu I adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sementara tujuh teradu lainnya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, serta enam anggotanya, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati, yang masing-masing menjadi Teradu II hingga VIII.
Dahyar mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota Palopo, yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Sementara dalam perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, pengadu bernama Junaid mengadukan dua penyelenggara pengawas pemilu di Kota Palopo, yaitu Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan seorang anggotanya, Widianto Hendra.
Junaid menilai kedua teradu tidak menjalankan pengawasan secara aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status hukum calon yang sama, yakni Akhmad Syarifuddin. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan kelalaian dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dan integritas pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan ini bertujuan untuk mendengar langsung keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak lainnya.
“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para pihak untuk menggali fakta-fakta yang relevan atas dugaan pelanggaran etik,” ujar David, Selasa (22/07).
Ia memastikan bahwa semua pihak telah dipanggil secara patut, sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemanggilan dilakukan lima hari sebelum sidang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
David menambahkan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir langsung sebelum sidang dimulai.
“Silakan hadir langsung bagi yang ingin memantau atau meliput jalannya sidang,” katanya.
Selain itu, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP, guna memudahkan akses publik terhadap proses pemeriksaan.
“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang secara daring sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses etik,” tutup David.
Dua perkara ini menambah daftar sorotan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu menjelang Pilkada Serentak 2024-2025. Kasus ini menjadi penting karena menyangkut penegakan etika dan profesionalisme dalam menjalankan rekomendasi pengawasan serta keterbukaan status calon peserta pemilu. Hasil dari sidang ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas lembaga pemilu di tingkat pusat maupun daerah.













