kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Meity Rahmatia Dorong Dana Abadi Korban Diperkuat

Meity Rahmatia Dorong Dana Abadi Korban Diperkuat
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meity Rahmatia (Dok: Sinta KabaMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meity Rahmatia mendorong penguatan Dana Abadi Korban untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban tindak kekerasan dapat terpenuhi.

Anggota DPR Dapil Sulsel I itu mengatakan, penguatan dukungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan karena kasus korban maupun saksi di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut mengalami peningkatan secara signifikan.

“Secara grafik sepertinya meningkat. Mungkin dari faktor digitalisasi, kemudian tekanan, ekonomi juga. Jadi ada beberapa faktor yang mendorong kasus ini meningkat,” kata Meity, usai sosialisasi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Novotel Kota Makassar, Selasa (15/09).

Menurut dia, ditengah efisiensi yang mengharuskan adanya keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan LPSK dalam menjangkau dan memberikan perlindungan kepada korban di daerah. Meski demikian, LPSK dinilai terus melakukan identifikasi terhadap persoalan yang membutuhkan penanganan.

“Memang dengan keterbatasan anggaran, mereka bekerja terus ke bawah mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Srikandi PKS itu menyebut dukungan terhadap LPSK terus didorong agar perlindungan tidak hanya berpusat di tingkat nasional, tetapi dapat dirasakan korban hingga daerah.

Ia menilai LPSK memiliki peran penting dalam memastikan korban merasa aman, mendapatkan pendampingan, hingga menjalani proses pemulihan.

“Fungsi LPSK itu perlindungan saksi dan korban, agar korban tidak merasa berkecil hati, dipastikan aman, kemudian didampingi sampai dipulihkan,” katanya.

Terkait Dana Abadi Korban, Meity menyebut bantuan yang telah disalurkan kepada korban memiliki besaran berbeda, mulai Rp30 juta, Rp40 juta hingga Rp50 juta. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan proses serta putusan hukum.

“Dana abadi korban yang sudah terlaksana kemarin ada yang mendapatkan Rp50 juta, ada Rp40 juta, ada Rp30 juta, tergantung sejauh mana putusan nanti dengan kejaksaan dan pengadilan. Jadi ada bertahap juga prosesnya,” jelasnya.

Karena itu, Meity meminta dukungan anggaran untuk LPSK diperkuat sehingga lembaga tersebut dapat lebih optimal menjalankan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Kita sudah minta. Saya selaku perwakilan selalu meminta untuk mensupport LPSK agar dana abadi korban itu bisa terlindungi semua dari tekanan-tekanan,” tegasnya.

Meity juga mendorong penguatan kehadiran LPSK di Sulsel. Menurutnya, banyak kasus korban sebelumnya tidak tercatat atau tidak mendapatkan pendampingan sehingga keberadaan LPSK di daerah menjadi penting.

“Korban itu sebetulnya sudah dari dulu ada, cuma tidak terekam, tidak ada yang mendampingi. Jadi dengan peran LPSK dan Komisi XIII sekarang, kita lebih intens lagi mengetahuinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan korban juga membutuhkan mitigasi dan pelaporan dari berbagai pihak sebelum bantuan diberikan. LPSK, kata dia, memiliki tahapan kajian dalam menentukan pemberian Dana Abadi Korban.

“Yang dibutuhkan sekarang mitigasi dan pelaporan dari berbagai pihak. Setelah itu LPSK juga mempunyai kajian, jadi ada tahapan-tahapan sampai sebelum dikeluarkannya dana abadi korban,” tukasnya.