KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), pada Selasa, (15/09).
Permohonan diajukan Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, Kanda Nilam Mustika. Dalam Permohonan Nomor 331/PUU-XXIV/2026 para Pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang pernah diputus dan mendapat penafsiran konstitusional oleh MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat pencalonan kandidat kepala daerah oleh partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Para Pemohon yang hadir secara luring dan daring menjelaskan permohonan ini memiliki argumentasi dan batu uji yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.
“Sehingga adanya perbedaan batu (batu uji, red) dan juga alasan permohonan tersebut permohonan a quo tidak ne bis in idem dan layak untuk diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah,” kata Restu Putri Nilakandi.
Lebih lanjut Pemohon mendasarkan pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), kepala daerah dipilih secara demokratis. Hal ini memiliki makna pilkada harus dilakukan secara terbuka dengan alternatif pasangan calon yang beragam.
Berikutnya Muhamad Riziq Maulana yang hadir di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK mengatakan, norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut telah mereduksi dengan mengkonversi suara pemilih menjadi pembatasan calon kepala daerah tanpa alasan yang jelas.
Pemohon berdalih banyaknya pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 menunjukkan norma tersebut tidak dapat mendorong munculnya alternatif pasangan calon. Pemohon berpendapat, penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah juga tidak menyelesaikan persoalan berupa dominasi koalisi besar sehingga menghasilkan minim pasangan calon kepala daerah.
“Penggunaan hasil pemilu legislatif sebagai syarat pencalonan kepala daerah pada hakikatnya telah menggunakan satu hak pilih rakyat untuk dua tujuan yang berbeda. Akibatnya suara rakyat tidak hanya berfungsi membentuk lembaga perwakilan, tetapi juga dijadikan instrumen pembatasan hak pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, yang barangkali tidak pernah dikehendaki maupun disadari oleh pemilih,” kata Muhamad Riziq Maulana.
Sementara itu, Kanda Nilam Mustika mengatakan ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi karena ambang batas pencalonan kepala daerah telah membatasi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon yang berdampak minimnya pilihan pasangan calon kepala daerah untuk dipilih oleh para pemilih.
“Sehingga pembatasan hak partai politik juga berdampak pada hak konstitusional pemilih, ketentuan tersebut juga bertentangan prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis karena hanya memberikan kesempatan pada sebagian partai politik saja untuk mengajukan calon,” kata Nilam.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan norma yang dimohonkan untuk diuji bertentangan dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Halim Rahmansah membacakan petitum permohonan.













