KabarMakassar.com — Perbedaan pemahaman tentang waktu mandi wajib atau mandi janabah saat hendak berpuasa masih kerap memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebagian meyakini mandi harus dilakukan sebelum terbit fajar, sementara lainnya berpendapat boleh dilakukan setelah masuk waktu Subuh.
Dalil hadis menunjukkan bahwa kondisi junub hingga masuk waktu fajar tidak membatalkan puasa.
Hal ini merujuk pada riwayat sahih dalam kitab Imam Muhammad al-Bukhari dan Imam Muslim ibn al-Hajjaj dari Aisyah RA. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya.
Riwayat ini menjadi dasar kuat bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang belum mandi wajib hingga masuk Subuh, selama hubungan tersebut terjadi sebelum fajar dan mandi dilakukan sebelum melaksanakan salat.
Ketentuan tersebut juga selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri pada malam hari hingga terbit fajar. Secara implisit, ayat itu menunjukkan kebolehan memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, dengan kewajiban bersuci setelahnya.
Dengan demikian, anggapan bahwa puasa otomatis batal jika mandi janabah dilakukan setelah fajar tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis sahih. Yang terpenting, mandi wajib tetap ditunaikan sebelum mengerjakan salat Subuh agar ibadah sah secara syariat.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang dan memberi ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.














