kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Susun Skema PPPK Paruh Waktu, Tiga Kriteria ini Berpeluang Diusulkan!

Makassar Susun Skema PPPK Paruh Waktu, Tiga Kriteria ini Berpeluang Diusulkan!
Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti (Dok: Kabar Makassar).

Kabar Makassar.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa usulan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan dengan seleksi ketat.

Kepala Inspektorat Kota Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, tetapi melibatkan verifikasi mendalam terhadap data dan kinerja pegawai.

Menurutnya, ada tiga kelompok utama yang berpeluang diusulkan. Pertama, pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lolos.

Kedua, pegawai non-ASN yang terdata di BKN, telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai. Ketiga, pelamar PPPK yang menyelesaikan seluruh proses seleksi namun gagal mengisi formasi kebutuhan.

“Semua pengisian lowongan ini wajib berbasis data valid dan sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Asma, Selasa (12/08).

Ia mengingatkan, jika pengusulan dilakukan tanpa perhitungan fiskal yang matang, maka bisa terjadi lonjakan anggaran gaji PPPK paruh waktu yang membebani APBD. Karena itu, urutan prioritas juga diberlakukan ketat. Prioritas pertama diberikan kepada ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja, namun tetap diverifikasi ulang karena ada temuan pegawai terdata tetapi tidak aktif. Prioritas kedua, non-ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut, dengan evaluasi ketat untuk memastikan keaktifan tersebut. Prioritas ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Dasar yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG.

Verifikasi keaktifan menjadi titik krusial. Asma mengungkapkan, di lapangan masih ditemukan honorer yang jarang hadir atau tidak konsisten bekerja.

“Kalau tidak disaring dengan benar, formasi bisa terisi oleh pegawai yang tidak aktif, dan ini akan merugikan daerah,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan kebijakan PPPK paruh waktu berjalan adil, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebih. Dengan pengawasan ketat, Pemkot Makassar menargetkan usulan formasi dapat segera diserahkan ke Kementerian PAN-RB setelah semua data diverifikasi.

error: Content is protected !!