KabarMakassar.com — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa menilai norma tersebut membuka ruang ketimpangan sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan berpotensi merugikan hak konstitusional mahasiswa.
Permohonan dengan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, digelar di MK, Selasa (16/12).
Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan, “Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
Para Pemohon yang terdiri dari Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita S., Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut para Pemohon, pasal itu tidak memberikan batasan hukum yang jelas terkait proporsionalitas sistem penilaian PJJ. Akibatnya, penerapan kebijakan penilaian menjadi sangat beragam antarperguruan tinggi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mahasiswa.
“Ketidakjelasan norma ini menempatkan mahasiswa PJJ pada posisi yang tidak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan akademik yang setara,” demikian pokok dalil para Pemohon dalam permohonannya.
Para mahasiswa juga menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak sekadar dimaknai sebagai hak administratif untuk terdaftar sebagai mahasiswa. Hak tersebut, menurut mereka, mencakup proses pendidikan yang adil, rasional, dan bermakna, mulai dari pembelajaran, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.
Dalam persidangan, para Pemohon memaparkan perbandingan penyelenggaraan PJJ di empat perguruan tinggi. Meski seluruhnya menerapkan sistem pembelajaran satu semester, terdapat perbedaan signifikan dalam durasi perkuliahan efektif, keberadaan ujian tengah semester (UTS), bobot ujian akhir semester (UAS), mekanisme remedial, hingga sistem penilaian.
Perbedaan tersebut dinilai sebagai bentuk otonomi akademik yang patut diapresiasi. Namun, variasi yang terlalu lebar pada aspek fundamental dianggap menunjukkan belum adanya standar minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai mewajibkan adanya pengaturan teknis lebih lanjut terkait proporsionalitas penilaian.
“Menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, apabila frasa ‘sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan’ dimaknai tidak mewajibkan adanya pengaturan standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil dalam peraturan pelaksana,” ujar Priskila Oktaviani saat membacakan petitum permohonan.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperjelas bukti kedudukan hukum masing-masing sebagai mahasiswa.
“Berikutnya terkait dengan hak para Pemohon yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, benarkah dirugikan dengan berlakunya norma ini?” tanya Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta agar para Pemohon melampirkan kartu mahasiswa serta daftar nilai lengkap dengan persentase penilaian yang dipersoalkan.
“Ketidakadilan apa yang dirasakan? Karena semakin banyak Pemohon, bisa saja kerugiannya tidak sama atau berbeda-beda,” kata Daniel.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengapresiasi kepedulian para mahasiswa terhadap mutu pendidikan tinggi. Namun, ia mengingatkan agar Pemohon mencermati secara cermat struktur norma dalam pasal yang diuji.
“Coba pahami struktur pasal ini, apakah persoalannya ada di undang-undang, atau justru di peraturan menteri, SK rektor, dekan, atau program studi. Dari perbandingan pelaksanaan di perguruan tinggi, bisa jadi masalahnya bukan di pasal UU-nya,” jelas Arief.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.














