KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Keputusan ini mencakup seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Namun, untuk sektor swasta, kebijakan libur diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.
Pilkada serentak tahun ini akan diadakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, di mana pemilih akan memilih calon gubernur, bupati, dan walikota untuk periode 2024-2029.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pekerja pada hari pemungutan suara.
Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika perusahaan tetap beroperasi pada hari tersebut, pengusaha harus menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi karyawan untuk mencoblos.
Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah tiga poin penting yang diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yang harus diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja:
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
- Perusahaan yang tetap beroperasi pada hari libur Pilkada harus mengatur ulang jadwal kerja agar tidak menghambat partisipasi pemilih.
- Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 dan memastikan setiap warga negara yang berhak memilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan mudah.