kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Legislator DPRD Makassar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg. Kulle, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (26/06).

Arkul, sapan akrabnya, berharap masyakarat bisa membantu pemerintah dan DPRD dalam menyosialisasikan perda itu. Sebab, isinya mengatur banyak hal terkhusus hak dan kewajiban orang tua terhadap pendidikan anaknya.

Pemprov Sulsel

“Saya berharap kita sebagai corong atau penyambung lidah atau minimal di lingkungan kita bisa disebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini,” ungkapnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini menyebut momen kali ini tepat untuk menyosialisasikan perda tersebut. Itu karena sudah memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia meminta agar orang tua sudah harus paham pentingnya memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anaknya. Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jadi kenapa saya ambil penyelenggaraan pendidikan karena kita tahu bahwa bulan ini saya tahu persis pasti bergelut dengan pendaftaran siswa baru,” ungkapnya.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, Panca Nur Wahyudin, menilai pendidikan karakter sebagai hak dasar yang harus diberikan oleh orang tua. Itu sebelum masuk ke sekolah.

“Sudah harus ada bekal itu dari orang tua sebagai pendidikan awal. Kemudian sekolah tinggal mengembangkan karakternya,” ucap Panca.

Panca menambahkan bahwa saat ini banyak orang tua yang masih menyalahkan sekolah terhadap perilaku anaknya. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab orang tua juga untuk memperbaiki karakternya.

“Di dalam Perda ini, disitu ada hak dan kewajibannya orang tua supaya kita tidak salah paham. Kalau ada anak yang nakal jangan sekolahnya disalahkan padahal ada tanggung jawab orang tua disitu," jelasnya.