KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar membuka peluang perubahan skema pengupahan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Ke depan, besaran penghasilan tenaga pendukung pemerintah itu tidak lagi disamaratakan, melainkan akan disesuaikan dengan tingkat risiko, beban kerja, dan klasifikasi tugas masing-masing.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan langkah tersebut tengah dikaji bersama tim dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk menghasilkan sistem pengupahan yang lebih adil dan profesional.
Menurut Appi, selama ini PJLP memiliki karakter pekerjaan yang beragam sehingga tidak tepat jika seluruh tenaga kerja menerima penghasilan dengan pola yang sama tanpa mempertimbangkan tingkat tanggung jawab yang diemban.
“Menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” ujar Appi, Minggu (07/06).
Ia menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal memang dirancang sebagai solusi kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Namun dalam perkembangannya, diperlukan penyesuaian agar sistem pengupahan lebih mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan.
Karena itu, Pemkot Makassar meminta LAN RI melakukan kajian mendalam untuk memetakan jenis pekerjaan, tingkat kesulitan tugas, hingga risiko yang dihadapi masing-masing PJLP.
“Kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” katanya.
Appi menegaskan hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan klasifikasi pekerjaan yang menentukan nilai penghasilan setiap PJLP. Dengan begitu, sistem pengupahan tidak hanya lebih transparan, tetapi juga mampu memberikan penghargaan yang proporsional sesuai kontribusi dan tanggung jawab tenaga kerja.
“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” jelasnya.
Pemkot Makassar berharap kajian tersebut dapat melahirkan formula baru pengupahan PJLP yang lebih terukur dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.














