KabarMakassar.com — Hasil survei kepuasan pelayanan publik terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, meraih hasil positif dan memuaskan di periode Maret hingga minggu pertama di bulan Juni 2025.
Hasil survei diperoleh melalui sejumlah indikator terhadap layanan publik yang disajikan oleh Dinas Dukcapil Jeneponto pasca pemindahan kantor ke lokasi baru. Mulai akses layanan jangkauan dan kenyamanan, fasilitas parkir, kondisi kemacetan.
“Hasil survei menunjukkan bahwa unsur akses dan jangkauan mendapatkan skor 3,520, kenyamanan memperoleh skor tertinggi dari unsur tambahan dengan 3,566 poin, sementara fasilitas parkir dan kondisi kemacetan mendapatkan skor 3,469 point,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq, Selasa (17/06).
Selain penilaian diatas, Mustaufiq juga menyebut bahwa Masyarakat juga menilai pelayanan cepat dari petugas, responsif, dan ruang pelayanan yang lebih nyaman dibandingkan sebelumnya.
Dalam sembilan unsur utama yang dinilai, unsur dengan skor tertinggi adalah kewajaran biaya layanan dengan nilai 3,94, disusul kualitas sarana dan prasarana sebesar 3,84, dan kompetensi petugas pelayanan sebesar 3,59.
Sementara berdasarkan unsur dengan nilai terendah adalah kesesuaian pelayanan dengan skor 3,47, kesesuaian persyaratan sebesar 3,51, serta kecepatan pelayanan sebesar 3,52.
Meski begitu, semua skor penilaian ini berada dalam kategori baik berdasarkan skala 1 sampai 4.
“Kami ingin memastikan bahwa perpindahan kantor tidak mengurangi kualitas layanan, bahkan justru memberi dampak positif. Survei ini menjadi tolak ukur kami,” ujar Mustaufiq.
Hasil sementara menunjukkan bahwa mayoritas responden memberikan tanggapan positif terhadap perubahan dan penataan pelayanan. Masyarakat merasa akses menuju kantor baru cukup mudah, area parkir lebih tertata, dan tidak terjadi kemacetan berarti yang mengganggu aktivitas layanan.
Dinas Dukcapil Jeneponto juga berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan dengan mendengar langsung suara masyarakat sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.
“Pelayanan yang baik bukan hanya soal dokumen yang selesai, tetapi juga tentang kenyamanan, kemudahan akses, dan pengalaman masyarakat saat datang ke kantor kami,” tutupnya.














