kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kronologi Panjang Utang Pemprov Sulsel atas Lahan GOR Sudiang Milik Agus Bustam

Kronologi Panjang Utang Pemprov Sulsel atas Lahan GOR Sudiang Milik Agus Bustam
Ilustrasi GOR Sudiang (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Persoalan ganti rugi lahan GOR Sudiang yang menyeret Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjadi sorotan.

Agus Bustam melalui kuasa hukumnya, Asher Tumbo, menegaskan bahwa Pemprov Sulsel hingga kini belum melunasi kewajibannya atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang sah dimenangkan di pengadilan.

Kasus ini katanya, bermula sejak tahun 2016. Saat itu, keluarga pemilik lahan, Sofrian Bustam orang tua dari Agus Bustam melakukan pendekatan persuasif agar pemerintah membayar lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di kawasan Sudiang, Makassar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pemprov Sulsel ketika itu beralasan, pembayaran baru bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Menindaklanjuti syarat itu, pihak Agus Bustam melalui kantor hukum Asher Tumbo & Rekan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada April 2018. Gugatan ditujukan kepada Pemprov Sulsel, Sekretaris Daerah, dan Kepala UPT GOR Sudiang.

Proses hukum berjalan panjang. Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, penggugat dinyatakan menang dan berhak atas ganti rugi lahan sesuai nilai NJOP saat pembayaran dilakukan. Tak terima, Pemprov Sulsel menempuh upaya hukum banding, namun hasilnya tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, Pemprov kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya pun tetap sama, pihak Agus Bustam kembali dimenangkan. Bahkan, saat Pemprov mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Dengan demikian, seluruh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga PK dimenangkan pihak pemilik lahan. “Kalau diibaratkan skor bola, kami menang 4–0,” kata kuasa hukum Asher Tumbo.

Setelah putusan inkrah, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 2021, yang kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Berdasarkan kesepakatan, Pemprov Sulsel akan melaksanakan pembayaran dalam dua tahap. Tahap pertama direalisasikan pada Desember 2024 sebesar Rp10 Miliar, sementara tahap kedua sebanyak Rp18,32 miliar dijanjikan akan dibayarkan pada Maret 2025. Namun hingga kini, pembayaran tahap kedua tak kunjung direalisasikan. Pihak kuasa hukum Agus Bustam bahkan mendapati bahwa sisa pembayaran tidak dianggarkan dalam APBD 2025.

“Kami ke Pemprov menanyakan, dan mereka bilang anggaran lagi efisiensi, nanti dianggarkan. Tapi kenyataannya tidak ada,” ujar Asher.

Pihaknya juga telah bersurat ke Pemprov dan Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, Pengadilan Negeri sempat bersurat ke Gubernur Sulsel untuk mengingatkan kewajiban pelaksanaan putusan.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut. Kuasa hukum mengaku kecewa setelah mendengar alasan Pemprov bahwa pembayaran ganti rugi “tidak urgen”.

“Padahal klien kami sudah mengikuti seluruh prosedur sesuai arahan pemerintah menggugat, menang di semua tingkat, dan menunggu bertahun-tahun,” lanjut Asher.

Ironisnya, di tengah belum selesainya kewajiban itu, Pemprov Sulsel disebut telah menyiapkan tender pembangunan GOR Sudiang di lahan yang masih bersengketa.

“Lokasinya tepat di tanah milik klien kami. Jadi bagaimana bisa Pemprov menyatakan sudah clear ke kementerian sementara kewajiban hukumnya belum diselesaikan?” tegasnya.

Asher juga menyoroti kebijakan efisiensi Pemprov yang mencapai Rp1,4 triliun pada tahun anggaran terakhir. Menurutnya, sulit diterima jika efisiensi sebesar itu tidak mampu mengakomodasi penyelesaian kewajiban hukum yang telah inkrah.

“Putusan pengadilan itu sudah final dan mengikat. Tinggal kemauan baik Pemprov untuk membayar hak warga. Ini bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.

error: Content is protected !!