KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan sebanyak 1.035.294 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang digelar di Aula Kantor KPU Makassar, Rabu (02/07).
Penetapan ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkala meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah usai. Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih tidak berhenti seiring berakhirnya proses pemilihan.
“Tahapan pemilu sudah selesai, tapi kerja KPU belum berhenti. Tugas kami menjaga hak pilih setiap warga tetap berjalan melalui PDPB ini,” ujar Yasir.
Jumlah 1.035.294 pemilih ditetapkan melalui Berita Acara dan Surat Keputusan resmi. Seluruh peserta rapat menerima hasil rekapitulasi tersebut tanpa perubahan angka, meskipun terdapat sejumlah catatan dan masukan teknis.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar, Hambaliie, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Tidak ada perubahan angka dari hasil rekapitulasi. Masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi, tapi tidak memengaruhi jumlah pemilih yang ditetapkan,” jelas Hambaliie.
Dalam rapat tersebut, KPU menekankan pentingnya dukungan dari seluruh instansi terkait, seperti Disdukcapil, Bawaslu, kepolisian, TNI, serta lembaga pemasyarakatan dan pengadilan.
Kolaborasi ini diperlukan untuk menjamin validitas data, khususnya dalam mencatat pemilih yang meninggal, pindah domisili, atau memiliki status hukum tertentu.
“Koordinasi dengan semua pihak adalah kunci. Data pemilih tidak bisa dikelola satu arah. Harus lintas lembaga dan terus diperbarui,” tegas Yasir.
Data pemilih yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar bagi proses pemutakhiran pada triwulan selanjutnya. KPU memastikan pelaksanaan PDPB tetap mengikuti regulasi dan prinsip keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemilu.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bawaslu Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Polrestabes Makassar, Polresta Pelabuhan Makassar, Disdukcapil, Rutan dan Lapas Kelas I Makassar, serta Pengadilan Negeri Makassar.
Kehadiran unsur penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan memperkuat pendekatan menyeluruh terhadap validitas data pemilih.
Melalui forum terbuka ini, KPU Makassar menegaskan komitmennya dalam menyediakan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pemilu dan demokrasi lokal.
“PDPB bukan hanya kewajiban teknis, tapi bagian dari tanggung jawab demokrasi. Akurasi data pemilih adalah pondasi pemilu yang jujur dan adil,” tutup Yasir Arafat.
