KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.
Kasubdiv Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Alan Bastian mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus dari Freman yang ditahan sebelumnya.
"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujarnya kepada Kabarmakassar.com, Senin (24/10).
Ia menyebut mereka yang ditahan adalah mantan Sekertaris Dewan Kantor DPRD Jeneponto dan seorang lainnya adalah PPK.
"Mantan Sekwan berinisial MA dan MF selaku PPK Kantor DPRD Jeneponto," sebut Bastian.
Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus yang menyebabkan kergian negara hingga ,miliaran rupiah tersebut.
"Untuk kerugian negara sendiri, senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakuka pengembangan kasus yang menyeret nama Freman.
"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
Terkait penahanan yang dilakukan oleh pihaknya, kedua tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Jeneponto.
"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," sebut Bastian.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.














