kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Komnas HAM Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Aparat yang Gunakan Kekerasan dalam Aksi di Makassar

Komnas HAM Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Aparat yang Gunakan Kekerasan dalam Aksi di Makassar
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengevaluasi aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dan kekerasan terhadap massa aksi Kawal Putusan MK yang berlangsung di Makassar, Senin (26/08) kemarin.

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan pihaknya mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah semakin memanas, di antaranya yang terjadi Makasar dan Semarang, hingga hari Senin malam.

Pemprov Sulsel

“Dari informasi yang kami dapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall,” ungkapnya dalam keterangan pers rilis yang diterima, Selasa (27/08).

Pihaknya menyebut penggunaan kekuatan berlebih dan atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Sehingga, pihaknya dalam hal ini Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

“Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

“Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan,” sebutnya.

Pihaknya pun mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Dilaporkan sebelumnya, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar mencatat terdapat 32 orang aksi massa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi ditangkap dan saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar.

PDAM Makassar