KabarSelayar.id – Isu penundaan Pemilu yang sudah dijadwalkan 14 Februari 2024 mendatang, mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar namun tidak ingin berbicara terlalu jauh terkait hal tersebut.
Isu terkait penundaan Pemilu itu menguak setelah Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima memenangkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023) lalu.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa, sampai saat ini KPU Kepulauan Selayar masih tetap fokus dan terus mengawal seluruh proses tahapan pemilu 2024.
"Menurut yang saya pahami bahwa di UUD 1945 khususnya pasal 22 E tentang penyelenggaraan Pemilu, itu diselenggarakan setiap 5 tahun sebuah kemutlakan dan sangat konstitutif," tuturnya, Minggu, (05/03).
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa gugatan perdata itu idealnya berproses di Bawaslu atau di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya juga heran, kenapa kemudian Pengadilan Jakarta Pusat mengambil sikap menyipulkan bahkan memutuskan secara hukum, menurut hemat kami itu diluar kewenangan pengadilan negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU mengatakan bahwa dalam undang-undang pemilu ada desain penegakan dan penyelesaian sengketa pemilu namun bukan kewenangan pengadilan negeri.
"Bahwa jika ada penundaan dan susulan pelaksanaan pemilu itu betul, ketika ada hambatan bencana alam, adanya gangguan, kerusuhan dan seterusnya akan tetapi bukan penundaan apa lagi diputuskan pengadilan negeri," Tutupnya.
Diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari telah menegaskan bahwa, putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu tidak akan berpengaruh pada tahapan Pemilu 2024. Ia pastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.