KabarMakassar.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar mengingatkan agar ketentuan denda administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan benar-benar mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Zulhajar, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, di Balaikota Makassar, Kamis (11/6).
PKB menilai proses penyempurnaan ranperda pascahasil fasilitasi dari Pemerintah Kota Makassar perlu dilakukan secara hati-hati, terutama pada ketentuan yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengaturan sanksi administratif pada Pasal 32, termasuk ketentuan denda minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp1,5 juta.
“Momentum penyempurnaan ini sekaligus kami jadikan pengingat agar ketentuan denda administratif minimal Rp500.000 dan maksimal Rp1.500.000 benar-benar telah dikaji kepatutan besarannya bagi masyarakat,” kata Zulhajar.
Menurut PKB, pengaturan sanksi yang berdampak pada beban warga tidak boleh dipandang hanya sebagai aspek teknis penyusunan peraturan, tetapi merupakan bagian dari kebijakan yang harus mempertimbangkan rasa keadilan.
Fraksi PKB juga mencermati bahwa hasil fasilitasi gubernur tidak hanya berisi penyempurnaan redaksional, melainkan turut menyentuh materi muatan yang bersifat substantif. Di antaranya penambahan ketentuan mengenai asas, maksud, dan tujuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian jenis sanksi administratif.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi mengubah sistematika dan penomoran sejumlah pasal dalam ranperda.Karena itu, PKB meminta seluruh perubahan substansi yang dilakukan setelah proses fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan tidak diputuskan secara sepihak.
“Seluruh perubahan substansi pascafasilitasi harus disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan tidak dilakukan secara sepihak, demi menjaga legitimasi persetujuan bersama yang telah dicapai,” ujar Zulhajar.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKB pada prinsipnya menerima dan menghargai hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan produk hukum daerah sebelum Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ditetapkan.














