KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak Rp7,8 triliun total kerugian telah dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Total tersebut berdasarkan periode sejak peluncuran IASC pada 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025. Tercatat, ratusan miliar dana telah berhasil diblokir, tepatnya Rp386,5 miliar.
Sebagai informasi, laporan penipuan telah diterima oleh IASC sebanyak 343.402. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC ada sebanyak 563.558 rekening dengan pemblokiran rekening sebanyak 106.222.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa uang yang hilang dari penipuan memiliki peluang untuk diselamatkan bergantung atas kecepatan pelaporan dari korban.
Angka 874 per hari, merupakan rata-rata laporan penipuan masyarakat Indonesia, ini masih tergolong tinggi. Apabila dibandingkan, rata-rata pelaporan dinegara lain berkisar 115 per hari.
“Walau begitu, persentase dana yang mampu diselamatkan dari total laporan scam di Indonesia hampir mencapai 5 persen, sedangkan di negara lain hanya sekitar 2 persen,” ucapnya, dikutip Jumat (21/11).
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan jika rata-rata waktu uang hilang kurang lebih satu jam usai penipuan. Sedangkan, sekitar 1 persen pelapor yang melaporkan dalam waktu kurang dari satu jam setelah terjadi penipuan.
“Jangan sampai terkena scam, jika terkena scam, sudah tahunya terlambat, lapornya beberapa jam setelahnya, hanya terdapat 1 persen yang melapor di bawah satu jam,” tutur Hudiyanto.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau pun menerima penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi maka diimbau agar segera melaporkan ke OJK.














